Kelompok Jaringan Kejahatan Pencurian Lintas Daerah Berhasil Diungkap Polres Bogor 

0

NARASITODAY.COM- Sebanyak tujuh orang, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan jaringan kejahatan lintas daerah berhasil diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor.

Dimana Tujuh orang tersangka berhasil diamankan setelah penelusuran terhadap tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, bahwa kasus tersebut berawal pelaporan seorang mahasiswa yang jadi korban pencurian yang terjadi pada 15 Januari 2024. di Alfamart Jl. Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kerugian yang dialami pelapor mencapai ratusan juta rupiah akibat kehilangan sejumlah barang dagangan berupa kosmetik berbagai merk.

“Tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh irang tersangka tersebut, di antaranya MM (50),  MT (31),  SS (46),  D (50),  K (44),  AD (41), dan FF (37),”.

Baca Juga :  Joget-in Festival 2024 Bandung Dorong UMKM Lokal

Dia menyebut, hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi.

“Proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan Sdr FF (37), Sdr K (44) , dan Sdr D (50). Pada tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi, yang mengarah pada penangkapan Sdr SS (46) pada 7 Februari 2024,” bebernya.

Kata dia, pelaku kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk menyebutkan ciri ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral  yang diduga adalah milik rekan-rekan pelaku.

Baca Juga :  Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Gara-gara Ini

Akhirnya Operasi penyelidikan dan penangkapan dilakukan oleh team Resmob gabungan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi, yang mana memang benar team Resmob memberhentikan kendaraan yang dalam vidio viral dimaksud akan tetapi tidak sesuai apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap.

“Para penumpang di dalam kendaraan tersebut sudah dilepaskan kembali dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya, dan sudah diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikendarai Pasutri yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut dan lanjut ke daerah Karadenan Bogor,” ungkap Kasat Reskrim AKP Teguh.

Baca Juga :  Belasan Remaja di Rumpin Hendak Perang Sarung Digagalkan Polisi

Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para tersangka lainnya yang masih DPO, diantaranya terdapat tiga nama dalam daftar pencarian (DPO), yaitu  N,  I, dan  W, yang menjadi target operasi selanjutnya.

“Rencana Tindak Lanjut (RTL) mencakup membawa para pelaku ke Mako Polres Bogor, melanjutkan pencarian terhadap tersangka lainnya, dan melakukan sidik tuntas guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Kasus ini menjadi fokus penanganan untuk menekan tingkat kejahatan dan memberikan keadilan kepada korban,” pungkasnya.

Sumber : Polres Bogor