Curi Daging Kemasan Pria di Caringin Bogor Diamankan Polisi

0

NARASITODAY.COM- Adanya laporan tindak pidana penggelapan dari seorang pemilik usaha daging kemasan pihak kepolisian Polsek Caringin, polres Bogor mengamankan pelaku seorang pria.

Dalam laporan yang diterima, bahwa kejadian itu terjadi. pada, Selasa 16 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, yang terjadi di Kampung Legok nyenang, Desa Pancawati, Caringin, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri dengan Warga Nanggung, Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

“Awalnya, korban pemilik usaha daging kemasan tengah menghitung daging kemasan yang berada didalam Gudang. Ternyata daging kemasan tersebut sebagian ada yang hilang sebanyak 80 Kg,” kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana.

Baca Juga :  Putusan MK Patahkan Isu Kotak Kosong, Kang AW : Lawan Politisi yang Anti Demokrasi

Pelaku dalam aksinya terekam CCTV sehingga pihak kepolisian tidak sulit menangkap pelaku.

Pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, dimana jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP,” pungkasnya.***

Baca Juga :  HIMASKA Universitas Pakuan Gelar Sosialisasi Mengenai Ketersediaan Air Bersih Melalui Program PPK ORMAWA di Desa Kalong Liud