NARASITODAY.COM- Gara-gara akses jalan provinsi dan kabupaten di perbatasan dua daerah ditutup pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Puluhan warga dari Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor dan Kecamatan Setu Tanggerang Selatan, melakukan aksi unjuk rasa (Unras).
Aksi itu menyuarakan penolakan penutupan jalan yang telah dilakukan pihak BRIN beberapa waktu lalu, dan meminta agar hal tersebut di tinjau ulang karena dianggap sangat merugikan masyarakat sekitar.
Satu perwakilan pendemo Pian Suhendra
mengatakan, keberadaan jalan kabupaten dan provinsi tersebut telah ada dan digunakan warga masyarakat sejak BRIN belum ada, bahkan sejak lembaga itu masih bernama Puspitek.
“Itu kan jalan umum, sudah sejak zaman dulu telah digunakan warga masyarakat sebagai akses aktifitas. Jalan tersebut juga diperbaiki, dirawat dan dibangun pemerintah provinsi maupun kabupaten dengan dana APBD. Artinya jalan milik negara, bukan milik BRIN,” cetus Pian Suhendra, Kamis (18)4/24).
Ia menjelaskan, pihak BRIN saat ini mengklaim jika kedua jalan tersebut merupakan bagian tanah BRIN atas dasar keputusan Plt Gubernur Banten tanpa ada sosialisasi ke warga bahkan kabarnya belum ada koordinasi dengan pihak Pemprov Jabar sebagai induk pemerintahan sebelum ada Banten.
Menurutnya, dengan penutupan akses kedua jalan tersebut sangat merugikan masyarakat, karena harus jauh memutar dan tidak efektif dalam beraktivitas. Ia meminta pihak BRIN Pusat melakukan kaji ulang soal penutupan jalan itu.
“Kami sudah tiga kali melakukan giat orasi, dan hari ini perwakilan kami sudah diterima untuk melakukan notulensi dengan pihak BRIN. Kami tetap akan melakukan aksi sampai ada jawaban pihak BRIN soal penolakan warga ini,” tandasnya.
Pian Suhendra menjelaskan, jika warga Gunungsindur khususnya warga Desa Pabuaran, yang terdampak penutupan jalan ini akan menyurati wakil rakyat di DPRD Kabupaten, Provinsi dan DPR RI untuk meminta bantuan. Selain itu, lanjutnya, penutupan jalan ini juga telah membuat susah warga yang bekerja di kompleks BRIN tersebut.
“Intinya kami menolak keras penutupan jalan kabupaten dan jalan provinsi ini. Kami minta pihak BRIN Pusat untuk melakukan kaji ulang keputusan ini karena merugikan warga sekitar,” tukas Pian Suhendra.
Sebagai informasi, penutupan ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten itu telah dilakukan sejak awal tahun 2024 lalu. Akses jalan provinsi dialihkan di sekitar wilayah Kebon Enam memutar menuju Desa Pengasinan hingga ke arah Muncul Tangsel. Sementara jalan kabupaten yang ditutup yaitu arah Cikoleang Desa Pabuaran Kecamatan Gunungsindur.
Hingga berita ini dibuat, redaksi media belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak BRIN setempat. Adapun salah satu pegawai BRIN mengaku tidak bisa memberikan jawaban karena dirinya tidak memiliki wewenang menjawab.***