NARASITODAY.COM- Puluhan botol minuman keras (miras) di sebuah toko jamu, Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Tenjolaya, Kabupaten Bogor. disita aparat gabungan. pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 wib.
Instansi yang terlibat dalam penyitaan tersebut Satpol PP Kecamatan Tenjolaya dan Unit Patroli Polsek Ciampea, polres Bogor.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan, tindakan kepolisian merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
“Langkah ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, sekitar ada 59 botol dari berbagai merk miras diantaranya anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih dan lainnya berhasil disita.
“Pemilik toko diketahui bernama Budi harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras. Setelah penyitaan, pemilik serta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***