NARASITODAY.COM – Jajaran Polsek Cibinong berhasil mengungkap dan mengamankan sepuluh pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam di Kampung Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah menerima laporan dari warga setempat. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo bersama tim reskrim dan anggota Bhabinmas.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kampung Cikaret. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku serta barang bukti berupa 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor,” ujar Kompol Waluyo.
Para pelaku yang diamankan adalah A, A, E, S, M, AS, S, H, K, dan S. Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Cibinong dan Depok.
Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang seringnya terjadi perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Petugas yang tiba di tempat kejadian melihat puluhan motor diparkir di halaman rumah warga dan langsung melakukan penggerebekan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku.
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih mendalam.
Polsek Cibinong menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cibinong,” pungkasnya.***