Bogor Timur Surganya Sampah, Saatnya Pemkab Bogor Gunakan 3R untuk ImplementasiPengelolaan dan Pengolahan Sampah

0
SAMPAH
Ketua Komite Kedaulatan Rakyat Bogor Timur, Mardani Kanta

NARASITODAY.COM Kabupaten Bogor saat ini tengah dilanda persoalan pelik akibat penumpukan sampah yang tak terkelola dengan baik akibat banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal salah satunya yang berada dari Cilengsi hingga Jonggol.

Sampah terus menjadi masalah yang tak terselesaikan di Kabupaten Bogor. Darurat sampah, kondisi ketika sistem pengelolaan  dan keaadaran kolektif masyarakat tak cukup mamadai untuk mengatasi pencemaran lingkungan.

Penyebabnya yakni peningkatan produksi dan penumpukan sampah, dan hal ini terjadi di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor khususnya Bogor Timur.

Perlu Kolaborasi Maayarakat Aktif Dalam Menangani Persoalan Sampah. Bogor bisa berkaca dari kasus darurat sampah Yogyakarta, Depok dan Bekasi yang belakangan kembali mencuat.

Ketua Komite Kedaulatan Rakyat Bogor Timur, Mardani Kanta menilai tidak berjalannya Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 bukan satu-satunya persoalan.

“Dalam kurun waktu 10 tahun kedepan, Kabupaten Bogor bukan tak mungkin akan mengalami hal serupa Yogya dan daerah lain jika tidak diantisipasi sejak dini,” kata Mardani Kanta.

Baca Juga :  Pemerintah Kelurahan Tengah Abaikan Sampah Liar Menghiasi Jalan Gang Swadaya
SAMPAH
Gundukan sampah yang berada di wilayah Bogor Timur.

Organisasi yang konses tentang isu lingkungan itu menilai ada banyk metode yang bisa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan antisipasi persoalan sampah dimasa depan.

“Namun ia menekankan metode paling mujarab dalam penanganan persoalan sampah adalah dengan melibatkan dan beekolaborasi dengan masyarakat,” ttur ptia yang akrab disapa Encu.

Dia menjelaskan, banyak metode penanganan sampah mulai dari dumping sampai dengan sanitary landfill namun itu hanya obat sementara, obat paling mujarab adalah dengan edukasi dan kolaborasi.

“Edukasi dan kolaborasi dengan masyarakat dalam penanganan problem sampah dan pengolahan sampah via metode R3 bisa jadi solusi jangka panjang” ungkap dia.

Encu menilai program desentralisasi pengelolaan sampah ke pemerintah kabupaten/kota di Kabupaten Bogor juga belum terlihat hasilnya.

Baca Juga :  Inilah Program Peningkatan Insentif Linmas Calon Bupati Bogor Jaro Ade

“Program Desentralisasi belum keliatan hasilnya, apalagi saya mendengar truk pengangkut sampah DLH Kabupaten Bogor juga kekurangan armada, selain itu jika dengan metode Reuse,  Reduce dan Recycle, problem sampah bisa ditangani dengan cepat,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat lingkungan dari Saba Alam Hijau Indonesia. Tidak berjalannya amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan pengolahan sampah menjadi salah satu akar masalah tersebut.

Undang-undang, kata dia, telah mendefinisikan ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan hanya sebagai tempat pembuangan, melainkan juga tempat pemrosesan akhir.

“Ini perlu dipahami, karena (tempat pembuangan dan tempat pemrosesan) itu berbeda,” kata Daniel saat dikonfirmasi via telepon.

Daniel juga menambahkan, paradigma bahwa TPA sebagai tempat pemrosesan akhir mengharuskan adanya penertiban terhadap jenis sampah yang boleh masuk.

Dia menyayangkan pemangku kepentingan di sejumlah daerah di kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor masih menganggap TPA sebagai tempat penampungan dan masih banyak TPS-TPS liar yang bermunculan khususnya di Bogor Timur.

Baca Juga :  Putusan MK Patahkan Isu Kotak Kosong, Kang AW : Lawan Politisi yang Anti Demokrasi

Menurut Daniel Pemkab Bogor via DLH bisa memaksimalkan postensi komunitas, paguyuban dan organisasi maayarakat untuk mengelola dan mengolah sampahnya.

“Semua sudah ada dalam undang-undang. Namun tidak berjalan di lapangan,” kata buru Daniel. “Semua ditumpuk di akhir,” katanya.

“Produsen sampah, termasuk kelompok masyarakat, tak merasa ada kewajiban memilah, mana yang bisa diolah dan tak bisa diolah, sehingga banyak TPS-TPS liar bermunculan di Bogor Timur yang padahal ini bisa diselesaikan dengan implementasi UU dan program pengolahan sampah 3R” papar Daniel.

Sementara itu, menanggapi persoalan sampah, baik Kepala Dinas maupun Kabid PP Dinas Lingkungan Hidup Kabupatem Bogor belum memberikan respon dan balasan saat dihubungi via pesan singkat. ***