NARASITODAY.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor menyuarakan penolakan keras terhadap Revisi UU Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat.
Dalam diskusi bertajuk “Obrolan Warkop (Warung Konsolidasi Pergerakan)”, HMI bekerja sama dengan Student For Liberty mengupas tuntas kontroversi di balik RUU tersebut.
Acara ini menghadirkan Dimas Ryandi, seorang jurnalis Jawa Pos, sebagai pembicara utama. Dimas mengkritik proses penyusunan RUU Penyiaran yang dianggapnya tidak transparan.
“Dewan Pers tidak pernah diajak dalam penyusunan Revisi UU Penyiaran ini,” ungkapnya.
Dimas juga menyoroti dampak potensial revisi ini terhadap konten kreator.
“Dalam revisi ini, konten kreator diwajibkan memverifikasi konten yang ingin diunggah ke media digital kepada KPI. Ini tidak masuk akal mengingat jumlah konten kreator di Indonesia yang mencapai puluhan ribu,” jelasnya.
Ikhwan Prasetiyo, Kabid PTKP HMI Cabang Bogor, menyatakan penolakannya terhadap Revisi UU Penyiaran.
“Penyelundupan pasal karet yang melarang penyiaran di media digital berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang membuat konten,” tegas Ikhwan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal penolakan revisi ini.
Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan, menyerukan pentingnya diskusi dan konsolidasi untuk menolak Revisi UU Penyiaran.
“Pengawalan terhadap ancaman ini tidak boleh lengah seperti UU ITE yang kini menjadi alat pemerintah mengkriminalisasi aktivis,” kata Fathan.
“HMI Cabang Bogor menyatakan sikap tegas menolak Revisi UU Penyiaran dan mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut serta mengawal revisi ini,” tambahnya.
Penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran semakin menggema. HMI Cabang Bogor menjadi salah satu elemen yang vokal menyuarakan kritik dan menyerukan penolakan revisi ini.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan dan terlibat dalam pengawalan revisi ini demi menjaga kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
Dengan berbagai elemen masyarakat bersatu, HMI Cabang Bogor berharap upaya ini dapat mempertahankan kebebasan berpendapat yang selama ini diperjuangkan.
Dukungan publik sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak memberangus hak-hak dasar masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka.***