NARASITODAY.COM – Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, melakukan penertiban terhadap spanduk iklan yang tidak memiliki izin, yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan aktivitas pengendara. Penertiban ini dilaksanakan. pada, Kamis, 27 Juni 2024.
Tindakan penertiban difokuskan pada beberapa titik di sepanjang Ruas Jalan H. Usa dan perempatan Ciseeng, di mana spanduk-spanduk ilegal tersebut banyak ditemukan.
Kebanyakan spanduk tersebut adalah iklan produk rokok dan perumahan yang marak di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Kami berhasil menertibkan sebanyak 12 spanduk iklan yang tidak memiliki izin, termasuk iklan rokok dan perumahan,” ujar Kanit Pol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Tajudin menegaskan bahwa spanduk-spanduk ilegal tersebut mengganggu ketertiban umum, khususnya lalu lintas jalan raya.
“Kehadiran spanduk-spanduk tanpa izin ini sangat mengganggu ketertiban umum, terutama lalu lintas di jalan raya,” jelasnya.
Tajudin berharap perusahaan-perusahaan yang ingin memasang iklan di wilayah tersebut untuk mematuhi peraturan dengan mengurus perizinan terlebih dahulu.
Menurutnya, spanduk-spanduk ilegal ini sering dipasang sembarangan, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Spanduk yang tidak memiliki izin ini sering dipasang di mana saja, sehingga kami harus rutin melakukan penertiban,” pungkas Tajudin.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan ketertiban dan kenyamanan para pengguna jalan di wilayah Kecamatan Ciseeng dapat terjaga, serta para pengusaha lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.***