NARASITODAY.COM – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur mengambil langkah tegas dengan mencopot puluhan reklame rokok liar yang tersebar di sepanjang ruas Jalan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Aksi penertiban ini dilakukan karena reklame-reklame tersebut tidak memiliki izin resmi untuk dipasang.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Rancabungur, Asan, puluhan spanduk iklan rokok yang dipasang mulai dari Jalan Cagak hingga Boash telah diturunkan karena tidak berkoordinasi dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Asan menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga estetika lingkungan dan memberikan ketertiban yang diperlukan di wilayah tersebut.
Asan menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar yang tidak memiliki izin resmi dan dapat mengganggu estetika serta ketertiban lingkungan sekitar.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap seminggu dua kali untuk memastikan bahwa tidak ada reklame yang dipasang tanpa izin di wilayah Kecamatan Rancabungur,” katanya.
Kata dia, langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, serta sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan ruang publik untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sesuai.
“Dengan demikian, Satpol PP Kecamatan Rancabungur tetap komitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar,” pungkasnya.***
Baca Artikel lainnya di Saluran WhatsApp