Bocah Tewas Tertabrak Mobil Pick Up di Bogor

0
Ilustrasi garis polisi (foto dok : PMJ)

NARASITODAY.COM – Seorang bocah berusia tiga tahun meninggal dunia setelah tertabrak mobil pick up di Jalan Alternatif Gunung Menyan-Cikoan, tepatnya di Kampung Kananga, Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor Cibungbulang, Kompol Zulkarnedi, mengonfirmasi bahwa korban, yang diidentifikasi dengan inisial MHB, tertabrak mobil pick up Daihatsu Granmax bernomor polisi F-8528-MB yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial N (33).

Baca Juga :  Tanjakan Cibokor: Antara Kecelakaan dan Kisah Mistis yang Mengerikan

“Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WIB seorang anak berusia 3 tahun meninggal dunia,” ungkap Kompol Zulkarnedi.

Menurut keterangan polisi, mobil pick up tersebut bergerak dari arah Cikoan menuju Gunung Menyan.

Ketika tiba di lokasi yang menanjak dan menikung, kendaraan menabrak MHB yang sedang berjalan di area tersebut.

Baca Juga :  Jaro Ade Berhasil Kembalikan Kejayaan Golkar, Optimis Dapat 10 Kursi di DPRD Kabupaten Bogor

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang tidak memprioritaskan pejalan kaki.

“Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini dalam kondisi layak jalan dan faktor jalan maupun cuaca tidak mendukung terjadinya kecelakaan. Pengemudi diduga lalai,” tambah Kompol Zulkarnedi.

Saksi mata di lokasi kejadian, Indah Rumyanah (43), menjelaskan bahwa pengemudi mobil pick up tidak sempat menghindari MHB, sehingga terjadi benturan yang menyebabkan korban jatuh dan terlindas oleh ban depan kanan mobil.

Baca Juga :  Babinsa Cibening Dampingi Warga Saat Pengambilan Beras dari Pemerintah

“Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan segera dilarikan ke RSUD Leuwiliang, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kecelakaan dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pengemudi mobil pick up tersebut.***