Motif Ekonomi dan Restu Asmara di Balik Pembunuhan Pengusaha Aksesoris

0
Ilustrasi garis polisi (foto dok : PMJ)

NARASITODAY.COM- Kasus pembunuhan seorang pengusaha aksesoris berinisial AS (43) diungkap oleh pihak kepolisian dengan melibatkan istri, anak kandung, dan pacar anaknya sebagai pelaku. Kasus ini dipicu oleh masalah ekonomi dan ketidak restuan asmara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi, dalam keterangan persnya pada Senin (22/7), mengungkapkan bahwa AS dibunuh oleh istrinya, JH (45), anak kandungnya, SNA (22), serta pacar anaknya, HP (22), setelah upaya meracuni korban dua kali gagal.

Baca Juga :  Dihadapan Calon Investor Regency Investments Summit 2024, Pemkab Bandung Dorong Peningkatan Energi Terbarukan

“AS tewas dibunuh oleh istri, anak kandung, dan pacar anaknya setelah upaya meracuni korban dua kali gagal,” ujar Twedi.

Twedi menjelaskan bahwa motif pembunuhan berasal dari ketidakpuasan istri korban terkait nafkah dan utang, sementara anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah. Pacar anak korban juga memiliki masalah utang.

“Istri korban merasa tidak mendapat nafkah yang cukup dan korban enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” tuturnya.

Baca Juga :  Ditinggal Untuk Silaturahmi Rumah di Jonggol Terbakar, Ini Penyebabnya!!

Kasus ini telah direncanakan oleh para pelaku dua pekan sebelumnya. Upaya awal mereka meracuni korban dengan mengoplos susu soda dengan cairan pembersih gagal.

“Pelaku pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ucap Twedi.

Korban akhirnya tewas setelah dieksekusi oleh HP, pacar anaknya. AS dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian memukulnya menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” terang Twedi.

Baca Juga :  Antisipasi ‘Perang Sarung’ Selama Ramadhan, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Orang Tua Wajib Awasi Anaknya

Ketiga tersangka saat ini ditahan polisi dan akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.***