Warga Banyuasih Akan Gugat Pemdes Banyuasih ke Komisi Informasi Publik Jabar

0
Warga Banyuasih, Cigudeg akan didampingi KANNI Kabupaten Bogor Dalam pelaporan ke KIP Jabar

NARASITODAY.COM –  Pemerintahan Desa (Pemdes) Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. terancam digugat oleh masyarakatnya ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat.

Gugatan ini terkait tuntutan keterbukaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak transparan.

Hendra, seorang warga Kampung Cijambe, RT 01 RW 01, Desa Banyuasih, mengungkapkan ketidaktransparanan Pemdes Banyuasih melalui tidak diberikannya sejumlah dokumen anggaran yang dimohonkan.

Menurut Hendra, ia telah dua kali mengirim surat permintaan data kepada Pemdes Banyuasih, namun tidak mendapatkan respon sama sekali.

Baca Juga :  Hasil Survei KPID Jawa Barat, Lima Program Siaran Ini Banyak Diminati Masyarakat

“Insyaallah saya dan kawan-kawan akan mengadukan ke komisi informasi,” ujar Hendra saat dihubungi awak media pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Hendra menegaskan bahwa Kepala Desa Banyuasih seharusnya bersikap kooperatif dengan memberikan data-data yang diminta, terutama berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, Hendra berharap Pemdes Banyuasih bisa memberikan data yang dimohonkan dan transparan dalam pengelolaan APBDes.

Baca Juga :  Polres Bogor Tangkap Satu Pelaku Penembakan di Narogong, Klapanunggal

Ia juga menekankan bahwa hak atas informasi diakui sebagai Hak Asasi Manusia dalam konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan,” katanya.

Hendra menyoroti bahwa tidak dibenarkan bagi badan publik, dalam level jabatan apapun, untuk menghalang-halangi warga negara mendapatkan haknya atas informasi.

Menurutnya, kepala desa yang paham akan aturan harus taat pada hukum dan dapat memberikan teladan bagi perangkat serta masyarakat desanya.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Jaro Ade, Dari Desa Menuju Puncak Kepimpinan Kabupaten Bogor

“Jika dalam mengelola keuangan desa Kades transparan kepada masyarakatnya, seharusnya tidak perlu takut dan keberatan untuk memberikan informasi yang kami minta, yaitu berupa laporan realisasi dan LPJ APBDes,” tegas Hendra.

Laporan ini kata dia, mencerminkan tuntutan warga akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, yang merupakan hak publik sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sengketa ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi Pemdes Banyuasih untuk lebih terbuka dalam pengelolaan keuangannya,” pungkasnya.***