Digugat Rp 62 Miliar Oleh PT SSM : PT Mukti Sarana Abadi Menang Telak

0
Kuasa hukum tergugat, Dr (c) Tatang, SE.,SH.,MH.

NARASITODAY.COM- Drama Hukum yang melibatkan proyek revitalisasi Pasar Jatiasih memasuki babak akhir. Gugatan sebesar Rp 62 miliar yang diajukan PT. Surya Salura Mandiri terhadap PT. Mukti Sarana Abadi akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Putusan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Penggugat yang selama ini mengklaim telah dirugikan.

Putusan Nomor perkara 169/ PDT.G/ 2023/PN.BLB yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat.

Baca Juga :  Banyak Yang Tumbang Petugas KPPS Dileuwiliang dilarikan ke RSUD

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Andi Tatang Supriyadi didampingi M. Yunus Yunio.

“Dalam amar putusan berkaitan dengan gugatan yang di ajukan oleh PT. Surya Salura Mandiri terkait Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan kepada PT. Mukti Sarana Abadi pada amar putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, ” ujar Tatang, Senin (05/08/2024).

Baca Juga :  Remaja Belasan Tahun Keterdapatan Bawa Sajam Dalam Aksi Perang Sarung di ParungĀ 

Lebih lanjut, Tatang menjelaskan, sebagai Kuasa Hukum dari PT. MSA pihaknya sudah memiliki keyakinan Gugatan tersebut tidak akan diterima.

“Karena didalam Gugatan tersebut secara formil masih ada kekurangan-kekurangan. Berkaitan dengan gugatan ini, Penggugat mengajukan Gugatan kepada PT. MSA sejumlah Rp. 62.358.600.000,00,” jelas Tatang.

Ditempat yang sama, M. Yunus Yunio menambahkan, pihak Penggugat merasa bahwa telah melakukan revitalisasi tersebut dan telah melakukan pekerjaan, kemudian ada perbuatan Hukum yang dilakukan klien kami sehingga penggugat menuntut gugatan sebesar Rp. 62 miliar.

Baca Juga :  Aksi Jambret di Bantar Kemang: Wulan Terluka Akibat Terseret Motor Penjambret

“Hanya dalam perkara ini kami mengajukan eksepsi atau tangkisan terkait legal standing penggugat. Karena pada saat pemeriksaan legalitas itu terdapat kejanggalan, mulai dari format gugatan yang tidak mencantumkan secara jelas legal standing sebagai apa sehingga dia bisa memberikan kuasa kepada advokat sampai dengan apa dasar dia bisa membela itu,” pungkasnya.***