NARASITODAY.COM – Proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, tengah menjadi perhatian serius dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor.
Pasalnya, proyek yang semestinya mengutamakan keselamatan kerja ini justru diwarnai dengan pelanggaran penting yaitu pengabaian penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, dalam keterangannya mengingatkan bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Haidy menegaskan bahwa kelalaian dalam penggunaan APD dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.
“Tidak menggunakan APD dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan keselamatan kerja dan dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab,” jelas Haidy kepada Narasitoday.com. Selasa 10 September 2024.
Haidy menambahkan, selain merupakan pelanggaran hukum, pengabaian penggunaan APD juga meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang dapat berujung pada cedera serius atau bahkan kematian.
“Kita tidak bisa bermain-main dengan keselamatan kerja. Risiko yang muncul sangat besar jika APD tidak digunakan secara disiplin,” tambahnya.
Menurut Haidy, tanggung jawab penuh ada di tangan perusahaan yang menjalankan proyek.
Perusahaan tidak hanya harus menyediakan APD, tetapi juga memastikan bahwa pekerja memahami pentingnya penggunaan APD melalui pelatihan yang memadai.
“Perusahaan harus memastikan ketersediaan dan penggunaan APD yang tepat serta memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai pentingnya APD,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan disiplin dalam penerapan aturan keselamatan.
“Pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin dalam penggunaan APD sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja,” tegas Haidy.
Dengan adanya pengawasan yang baik, ia berharap pelanggaran semacam ini tidak lagi terjadi di masa mendatang.
“Kita berharap pihak terkait segera bertindak untuk memastikan bahwa keselamatan kerja di proyek tersebut menjadi prioritas utama, demi menghindari potensi kecelakaan yang bisa merugikan semua pihak,” tutupnya.