Pria di Parung Tusuk Kerabat Usai Cekcok di Dapur, Terancam 5 Tahun Penjara

0
Ilustrasi borgol

NARASITODAY.COM- Sebuah insiden tragis terjadi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, pada Senin, 9 September 2024. Seorang pria nekat menusuk kerabatnya hanya karena cekcok yang dipicu hal sepele.

Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di rumah salah satu warga di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi menuturkan, bahwa pelaku yang diidentifikasi berinisial M sedang memasak mi instan di dapur saat peristiwa berlangsung.

Namun, di tengah proses memasak, M mulai mengomel tanpa alasan jelas sambil membanting panci, membuat suasana di dapur menjadi gaduh.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan TP-PKK Gelar Lomba Cipta Menu B2SA untuk Promosi Pangan Lokal

“Tindakan ini lantas ditegur oleh korban berinisial I, yang saat itu juga berada di dapur untuk makan,” katanya.

Dia mengatakan, tak terima dengan teguran tersebut, M dan I terlibat dalam cekcok mulut.

Situasi semakin memanas ketika korban I, yang diduga kesal, mengambil martil untuk menghampiri M.

Namun, sebelum aksi tersebut terjadi, M yang saat itu memegang pisau langsung menusuk I di bagian dada.

Baca Juga :  Warga Cikadu Keluhkan Galian Ilegal Rusak Jalan Desa

“Aksi brutal ini kemudian dilerai oleh ibu korban, N, serta seorang saksi lain bernama AR,” bebernya.

Korban I mengalami dua luka tusukan di dada serta luka robek di tangan kiri.

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Parung, namun karena kondisinya yang serius, ia dirujuk ke RSUD Kota Depok untuk perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, warga yang mengetahui insiden tersebut berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pisau di rumah Ketua RT setempat sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Akhirnya Jaro Ade Tahu Siapa Lawan di Pilkada Kabupaten Bogor 2024

Saat ini, pelaku M telah ditahan di Polsek Parung dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.***