Pembongkaran Paksa 13 Lapak PKL di Ciherang, Pol PP Bertindak Tegas

0

NARASITODAY.COM- Sebanyak 13 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di RW 01, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (11/9).

Langkah tegas ini dilakukan setelah para PKL mengabaikan surat teguran yang telah diberikan sebelumnya.

Menurut Kanit Pol PP Kecamatan Dramaga, Dodoy, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pedagang agar membongkar sendiri lapak mereka yang berada di depan SDN Ciherang dan Jembatan Ciherang. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para pedagang masih tetap berjualan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan ASN Terhadap PKL di Puncak Bogor: Bayar Rp255 Juta, Tetap Digusur!

Pembongkaran dilakukan karena mereka tidak mengindahkan teguran yang sudah diberikan. Kami didampingi unsur Muspika Kecamatan Dramaga dalam pelaksanaan pembongkaran ini,” ujar Dodoy.

Pol PP Kecamatan Dramaga menghimbau agar para pedagang memilih lokasi yang berizin dan tidak mengganggu ketertiban umum, terutama di area milik pemerintah.

Pembongkaran lapak dilakukan di dua lokasi utama, yaitu lima lapak yang berada di Jembatan Ciherang dan delapan lapak di depan SDN Ciherang.

Baca Juga :  Miris! Lapak Pedagang Risoles Gemoy di Citeureup Digasak Maling, Alat Dagangan Ludes!

Dodoy menambahkan, pihaknya berencana melanjutkan pembongkaran di sepanjang Jalan Lingkar Dramaga, di mana sejumlah lapak PKL melanggar aturan tata ruang jalan.

Kepala Desa Ciherang, Suherwin, menyebut bahwa mayoritas PKL yang berjualan di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor tersebut bukan warga Desa Ciherang.

Keberadaan PKL di area tersebut, selain ilegal, juga dinilai sering mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga :  Penemuan Bayi di Toilet Stasiun Tenjo, Polisi Selidiki Pelaku

Dia menyatakan, bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban, terutama di kawasan-kawasan vital yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Masyarakat dan pedagang diimbau agar mematuhi aturan dan memilih lokasi berjualan yang tidak melanggar hukum.

“Sudah lama para PKL ini menggunakan lahan PUPR untuk berjualan. Sebelumnya, kami dari pihak desa sudah memberikan peringatan, namun tetap diabaikan. Lokasi ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan drainase jalan,” pungkasnya.