Pengelolaan Aset Desa untuk Peningkatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

0
ASET

NARASITODAY.COM – Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Daerah, Sugeng Gunawan, menegaskan pentingnya pengelolaan aset desa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Aplikasi Sipades 3.0” bagi para aparatur desa di Kabupaten Bogor yang berlangsung pada 7-10 Oktober 2024 di Jimmers Mountain Resort, Cisarua, Bogor.

ASET

Pengelolaan aset desa menjadi krusial untuk memastikan kejelasan status kepemilikan, optimalisasi penggunaan, serta pengamanan aset desa. Aset-aset tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan laporan kekayaan milik desa, yang penting bagi transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Relawan Rudy-Jaro Ade Targetkan 80 Persen Suara di Kecamatan Cigudeg

Latar Belakang Pengelolaan Aset Desa

Sugeng menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), turut berdampak pada pengelolaan aset desa.

“Permasalahan pengelolaan tanah desa di masa lampau juga menjadi perhatian khusus untuk diselesaikan, terutama dalam hal tukar menukar tanah desa,” tutur Sugeng.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur secara khusus tentang pengelolaan aset desa dalam konteks kepentingan umum, bukan kepentingan umum, dan kepentingan desa.

Dalam konteks kepentingan umum, penggantian tanah desa dapat dilakukan dengan tanah atau uang, yang nantinya digunakan untuk membeli tanah pengganti di desa atau wilayah yang berdekatan.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan BNN Kolaborasi Berupaya Tingkatkan Ketahanan Masyarakat Akan Ancaman Narkoba

Tukar Menukar Tanah Desa

Sugeng juga menyoroti beberapa poin penting terkait tukar menukar tanah desa. Tukar menukar untuk kepentingan umum diatur melalui persetujuan gubernur dan wajib mematuhi aturan penggunaan uang pengganti yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKDesa).

Dalam proses ini, bupati harus memberikan persetujuan penggunaan uang tersebut, dengan prioritas untuk pembelian tanah pengganti di dalam desa atau wilayah sekitarnya.

Untuk kepentingan desa, tukar menukar dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari bupati sebelum proses ini dianggap selesai.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan ASN Terhadap PKL di Puncak Bogor: Bayar Rp255 Juta, Tetap Digusur!

Pengamanan Aset Desa di Kabupaten Bogor

Sementara, Analis Kebijakan Madya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Deni Ardiana, juga menekankan pentingnya pengamanan aset desa di Kabupaten Bogor selama tahun anggaran 2024.

Langkah ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor terkait pengelolaan aset desa.

Dengan adanya pelatihan teknis dan aplikasi Sipades 3.0, diharapkan aparatur desa di Kabupaten Bogor semakin memahami dan mengoptimalkan pengelolaan aset desa untuk kesejahteraan masyarakat. (ADV)