NARASITODAY.COM – Polda Metro Jaya berencana menggelar perkara atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Firli Bahuri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ketika status Syahrul telah menjadi tersangka KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Untuk perkara Pasal 36 juncto 65 UU KPK dengan terlapor Saudara Firli Bahuri, saat ini penyelidikan sedang berlangsung,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Ade menambahkan, gelar perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
“Nanti untuk memberikan kepastian hukum, akan kita lakukan gelar perkara,” tambahnya.
Namun, Ade belum merinci jadwal gelar perkara tersebut, hanya menyebutkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman.
“Nanti akan kita update berikutnya,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran dalam pertemuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini juga tengah mengusut dua kasus lain yang melibatkan Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, di mana Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus TPPU dan pertemuan dengan pihak berperkara, Firli masih berstatus saksi.
Ade Safri memastikan bahwa penyidikan terhadap semua kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji menuntaskan penyidikan perkara aquo,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Firli Bahuri adalah mantan pimpinan KPK, lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
Polda Metro Jaya diharapkan dapat segera menyelesaikan proses penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus yang sedang berlangsung ini.