NARASITODAY.COM – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pada Minggu (3/11/2024), dua tersangka baru berhasil ditangkap, menjadikan total tersangka dalam kasus ini sebanyak 16 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penambahan tersangka ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang menyorot dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan di kementerian yang seharusnya berperan aktif memberantas situs ilegal.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” jelas Ade Ary kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa dua tersangka terbaru ini terdiri dari satu oknum pegawai Komdigi dan satu orang sipil yang diduga bekerja sama dalam memanfaatkan pemblokiran situs demi keuntungan pribadi.
Pihaknya, kata Wira, masih terus mendalami peran para tersangka lainnya untuk memperluas jangkauan pengungkapan kasus ini.
“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan akan mengambil langkah tegas dalam kasus ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pembersihan internal sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus yang melibatkan pegawai kementerian.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung,” kata Meutya kepada wartawan pada Jumat (1/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan sementara waktu.
Jika status hukum sudah inkrah, kementerian akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan pegawai tersebut secara tidak hormat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat yang seharusnya melindungi masyarakat dari konten berbahaya, namun justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Ya kalau misalnya ini tersangka tentu akan sementara dinonaktifan, lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kita lihat nanti perkembangnnya,” pungkasnya.