NARASITODAY.COM – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan rencananya untuk membangun penjara khusus bagi para koruptor di sebuah pulau terpencil.
Dengan tujuan agar para pelaku korupsi tidak bisa melarikan diri, bahkan jika mencoba kabur, mereka akan menghadapi risiko bertemu dengan hiu di sekitarnya. Ide ini, meskipun terdengar drastis, menimbulkan berbagai perdebatan mengingat realitas anggaran negara yang terbatas.
Dalam pandangan banyak pihak, gagasan Prabowo ini tidaklah baru. Ide serupa sempat dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, yang menyarankan pembuatan penjara khusus untuk mafia narkoba pada 2015. Lokasinya direncanakan berada di dekat Pulau Madura, guna mengatasi peredaran narkoba yang melibatkan jaringan di balik jeruji besi.
“Indonesia dalam keadaan gawat darurat penyalahgunaan narkoba,” kata Presiden Joko Widodo saat itu, menegaskan besarnya tantangan yang dihadapi oleh negara dalam memerangi peredaran narkoba.
Namun, jika ide Prabowo digabungkan dengan wacana Budi Waseso, sebetulnya Indonesia sudah memiliki lokasi yang pas sejak zaman penjajahan Belanda—Pulau Nusakambangan di Cilacap. Pulau ini telah lama dikenal sebagai “Alcatraz-nya Indonesia,” tempat para narapidana dengan kasus-kasus berat seperti pembunuhan, terorisme, dan bahkan korupsi.
Sejarah Nusakambangan mencatat bahwa beberapa tokoh besar, seperti pengusaha Bob Hasan dan putra bungsu Soeharto, Tommy Soeharto, pernah dipenjara di sana sebagai upaya mencegah mereka melarikan diri.
“Nusakambangan digunakan untuk mengirim orang-orang berbahaya, termasuk para koruptor, agar tidak bisa melarikan diri. Ini juga menjadi simbol bahwa siapa pun bisa dibawa ke sana,” ujar Prof Baharuddin Lopa, Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, yang memutuskan untuk mengirim Bob Hasan ke Nusakambangan pada 2001.
Namun, meskipun terisolasi dan memiliki sistem pengamanan yang ketat, penjara seperti Nusakambangan tetap tidak lepas dari kemungkinan narapidana melarikan diri. Keberanian dan kecerdikan para narapidana sering kali menjadi tantangan besar bagi sistem pemasyarakatan. Tercatat, setidaknya empat narapidana kabur dari Nusakambangan, meski beberapa di antaranya akhirnya tertangkap atau menyerahkan diri.
- Celah dalam Sistem Pemasyarakatan
Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari sejarah adalah bahwa meskipun penjara dibangun dengan teknologi canggih dan di tempat yang sangat terisolasi, tetap ada celah yang dapat dimanfaatkan. Seperti yang terjadi di Alcatraz pada 1962, tiga narapidana berhasil melarikan diri dengan menggunakan kecerdikan mereka, yang kemudian menjadi inspirasi film “Escape from Alcatraz.”
Penting untuk diingat bahwa meskipun ide membangun penjara khusus bagi koruptor terdengar radikal, permasalahan besar yang harus dihadapi adalah apakah hukuman yang dijatuhkan bisa benar-benar membuat para koruptor jera. Sebagian besar pakar menilai bahwa para koruptor memiliki sifat tamak dan selalu merasa kurang, bahkan setelah memperoleh kekayaan yang luar biasa.
Oleh karena itu, selain penjara, ada usulan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih memiskinkan mereka, seperti meminta para koruptor untuk membayar ganti rugi lebih dari nilai yang mereka korupsi.
“Konsep ganti rugi ini harus diterapkan lebih tegas, bahkan bisa diwariskan kepada ahli warisnya,” kata beberapa pakar hukum. Selain itu, ada juga seruan untuk menerapkan asas pembuktian terbalik yang sudah lama menjadi wacana, namun belum juga dilaksanakan dalam praktik.
- Perdebatan tentang Fokus Pemerintah
Namun, di tengah desakan untuk mempercepat pemberantasan korupsi, banyak yang mempertanyakan mengapa pemerintah dan DPR justru menghabiskan waktu untuk membahas RUU TNI yang urgensinya diragukan, ketimbang memprioritaskan pembahasan tentang RUU Perampasan Aset yang sudah lama tertunda.
“Ini semakin memperkuat anggapan bahwa komitmen pemberantasan korupsi oleh Prabowo hanya sebatas gimmick,” ujar para pegiat anti-korupsi, merujuk pada berbagai kebijakan yang terkesan hanya untuk menunjukkan keberpihakan tanpa tindakan nyata.
Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan, Prabowo juga perlu lebih menggandeng lembaga yudikatif dalam upaya pemberantasan korupsi. Sejak awal reformasi, lembaga peradilan di Indonesia terkesan kurang tersentuh, dengan banyaknya vonis yang dirasa tidak mencerminkan rasa keadilan. Terlebih, pengungkapan kasus-kasus besar kerap kandas di pengadilan, bahkan tak jarang melibatkan oknum hakim yang memengaruhi proses hukum.
“Kualitas vonis di bidang korupsi sering kali jauh dari rasa keadilan,” ujar sejumlah pegiat hukum. Oleh karena itu, tantangan terbesar bukan hanya soal penjara yang lebih aman, tetapi bagaimana sistem hukum Indonesia dapat menghasilkan keputusan yang adil dan membuktikan bahwa korupsi bukan hanya soal penjara, tetapi juga soal memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera yang nyata.
Dalam konteks ini, meskipun ide penjara khusus untuk koruptor yang diusulkan oleh Prabowo bisa dilihat sebagai upaya untuk memberikan hukuman lebih berat, nyatanya masalah utama masih terletak pada bagaimana sistem hukum itu sendiri bekerja.
Dan sampai saat ini, para koruptor masih bisa berharap bahwa celah hukum yang ada akan memungkinkan mereka melarikan diri—baik itu secara fisik maupun melalui sistem hukum yang tidak selalu tegas.***













