Ramai-Ramai Laporkan Lukman Edy ke Pihak Kepolisian

0

NARASITODAY.COM – Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menghadapi laporan polisi dari berbagai daerah terkait pernyataannya yang menuding ketua umum PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan fraksi, pilkada, dan pemilu partai.

Pernyataan kontroversial ini memicu reaksi keras dari sejumlah kader PKB di berbagai daerah.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bogor Nurodin Jaro Peloy menyebut, bahwa di kalangan PKB, merasa pernyataan Lukman Edy tidak pantas dan mencemarkan nama baik partai.

Baca Juga :  5 Tempat Nongkrong Dekat Stasiun Bogor, Berikut Rekomendasinya

“Menurut saya, Lukman Edy tidak pantas mengucapkan hal itu, karena dia bukan lagi bagian dari internal PKB. Terlebih saat Lukman dipanggil oleh orang NU (Nahdatul Ulama),” ujar pria Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029 itu.

Didampingi lima orang tim kuasa hukumnya, Jaro Peloy melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik partai.

Baca Juga :  Empat Warung PKL di Parungpanjang Terbakar, Kerugian Capai 50 Juta Rupiah

Selain di Kabupaten Bogor, pelaporan serupa juga terjadi di sejumlah daerah seperti Tangerang, Karawang, Depok, dan Kota Bogor.

Kata dia, pelaporan ini dilakukan serempak di berbagai wilayah untuk menunjukkan keseriusan partai dalam menanggapi tuduhan tersebut.

“Hari ini berbarengan, bukan hanya dari wilayah Bogor saja, serempak di sejumlah daerah seperti Tangerang, Karawang, Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor, sudah melaporkan orang yang sama dengan tuntutan yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kronologi Perampokan Berujung Pembunuhan di Pamijahan, kesaksian Ketua RW : Pelaku Sudah Dua kali datang kerumah Korban

Saat ini, laporan dari Jaro Peloy dan kader PKB lainnya sedang diproses oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Bripka Endah Mulyasari, staf penerima pengaduan masyarakat, menerima laporan tersebut pada Rabu siang, 7 Agustus 2024.

“Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya. ***