NARASITODAY.COM – Polsek Parung Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di kebun kosong pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu.
Seorang perempuan berinisial DAA alias DS (31), warga Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi SH MH, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam interogasi polisi.
“Terduga pelaku, DAA alias DS, mengakui bahwa bayi laki-laki tersebut adalah anaknya yang baru saja dilahirkan. Dia mengaku membuang bayi tersebut karena malu, hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial S,” ujar AKP Doddy Rosjadi kepada wartawan.
Sementara itu, pacar pelaku yang berinisial S masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh pihak kepolisian.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan sebuah keranjang buah yang digunakan pelaku untuk membuang bayi tersebut.
Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan bahwa DAA alias DS telah melakukan tindak pidana penelantaran anak di bawah umur.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 768 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHP,” tegas AKP Doddy Rosjadi.***