Bea Cukai dan Satpol PP Edukasi Pedagang Ciomas tentang Bahaya Rokok Ilegal

0

NARASITODAY.COMBea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Bogor baru-baru ini menggelar sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Acara yang berlangsung di aula kantor kecamatan pada Rabu (11/9) tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang kerap beredar di kalangan pedagang kecil.

Kabid Binmas dan PSDA Pol PP Kabupaten Bogor, Prayoga, menjelaskan bahwa selain mengedukasi masyarakat soal rokok ilegal, para pedagang juga diingatkan agar tidak menjual atau mengonsumsi produk tersebut.

Baca Juga :  Satu Rumah di Pancawati Tertimpa Pohon Tumbang

Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal ini juga tidak menggunakan cukai yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

“Dalam sosialisasi ini, kita juga mengedukasi tentang pita cukai. Pita cukai resmi dari pemerintah punya karakteristik khusus, dengan tema dan kertas istimewa yang dicetak oleh PERURI,” jelas Prayoga.

Baca Juga :  KANNI Kabupaten Bogor: Terkait Informasi Publik Sejumlah Pemdes di Bumi Tegar Beriman Belum Terbuka

Dia juga menambahkan bahwa penjualan rokok ilegal bisa berujung pada sanksi pidana.

“Selain kesehatan yang terancam, hukumannya juga tidak main-main. Ancaman pidananya bisa lebih dari 5 tahun penjara,” lanjutnya.

Rokok ilegal biasanya diproduksi di Jawa, namun ada juga yang berasal dari Vietnam dan Singapura.

Produk ini umumnya dijual di daerah-daerah pelosok, di mana pedagang belum terlalu paham tentang aturan dan sanksi terkait penjualan rokok ilegal.

Baca Juga :  Cuaca Panas yang Bisa Menyebabkan Gangguan Kesehatan Ini Saran Dokter

Sosialisasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Bogor dan Pemkab Bogor dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Tahun ini saja, sudah ada 200 ribu batang rokok ilegal yang disita dari berbagai warung di wilayah Bogor.

“Kami akan terus mensosialisasikan larangan ini ke setiap kecamatan agar para pedagang paham risikonya,” tutup Prayoga.***