NARASITODAY.COM – Sidang kasus penggelapan uang mantan manajer Fuji, Batara Ageng, masih menunggu penjadwalan dari pihak kejaksaan. Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menyatakan bahwa mereka sedang menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai tanggal sidang.
Fuji dipastikan akan hadir dalam sidang tersebut, bersama saksi-saksi yang mendukungnya. Kasus ini berawal dari laporan Fuji mengenai dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukan Batara selama periode kerja sama dengan 20 agensi.
Menurut informasi yang diperoleh, Batara dituduh melakukan transaksi ilegal yang melibatkan dana perusahaan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pihak kejaksaan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Batara, termasuk catatan transaksi bank dan saksi-saksi yang melihat langsung aktivitas Batara.
Fuji mengaku sempat tegang karena baru pertama kali memberi kesaksian dalam sebuah sidang.
“Terima Kasih yang Sudah Menemani
agak tegang, tetapi belajar banyak,” ungkap Fuji.
Perempuan berusia 21 tahun itu akhirnya bertemu dengan Batara Ageng dalam sidang.
Meski sempat marah, Fuji kini lebih ikhlas dan menyerahkan semua proses sidang ke pihak berwajib. ***