NARASITODAY.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengumumkan bahwa anggur Muscat yang banyak beredar di pasar dalam negeri akan diteliti lebih lanjut setelah ditemukan residu pestisida di atas batas aman pada produk serupa di Thailand.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa jika hasil penelitian menunjukkan adanya zat berbahaya, anggur hijau yang manis dan tidak berbiji ini akan ditarik dari peredaran.Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi IX di Gedung DPR RI pada 29 Oktober 2024.
Taruna menjelaskan bahwa BPOM akan segera melakukan sampling di berbagai toko dan pasar untuk memastikan keamanan produk tersebut bagi masyarakat.
“Kami akan bertindak cepat dan berkoordinasi dengan badan-badan terkait untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaringan Peringatan Pestisida Thailand (Thai-PAN) menemukan bahwa dari 24 sampel anggur Muscat yang diuji, 23 di antaranya mengandung residu kimia melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Temuan ini memicu kekhawatiran mengenai keamanan anggur Muscat yang juga dijual di Indonesia, di mana harga per kilogramnya berkisar Rp 50 ribu.BPOM menegaskan bahwa jika terbukti mengandung residu berbahaya, anggur Muscat tersebut akan dianggap ilegal dan tidak dapat didistribusikan di Indonesia.***