Dugaan Pungli Dana KIP di SMKS AL-Amin Genpar Laporkan ke Satgas Saber Pungli Jabar

0

NARASITODAY.COM – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) AL-Amin yang berada di Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dituding melakukan pungutan liar (pungli) terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima oleh para siswa.

Dugaan praktik pungli ini memicu kekhawatiran sejumlah wali murid yang merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke LSM Genpar dan dilanjutkan ke Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak sekolah diduga meminta sejumlah uang kepada para siswa penerima bantuan dana KIP, dengan alasan pembayaran SPP dan uang gedung sekolah.

Jumlah pungutan yang diminta adalah sebesar Rp100.000 per siswa, dan praktik ini diduga melibatkan sekitar 140 siswa.

Laporan ini bermula dari keluhan para wali murid yang merasa terbebani oleh pungutan tersebut.

Baca Juga :  Kawanan Maling di Rumah TDP 6 Desa Cihud Terekam CCTV

Enjay Soleh Fajar, Ketua LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) zona Bogor Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari wali murid.

Berdasarkan pengaduan tersebut, Enjay membuat laporan kepada Satgas Saber Pungli Jawa Barat melalui surat dengan nomor 026/S.peng/DPP-GNP/KIP/XI/2024.

“Saya mendapatkan aduan dari sejumlah wali murid. Atas dasar itu, saya membuat surat pengaduan kepada tim satgas saber pungli Jabar dengan tembusan ke Polda Jabar dan Ombudsman RI,” ujar Enjay kepada media, Minggu (10/11).

Ia menegaskan pentingnya sekolah mematuhi aturan pemerintah terkait penggunaan dana bantuan pendidikan dan menekankan bahwa setiap kebijakan sekolah yang menyangkut dana harus dibahas bersama para wali murid.

Kasus dugaan pungli di SMK AL-Amin ini menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan mekanisme pemanfaatan dana bantuan pendidikan.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Apresiasi Kinerja Polsek Citeureup Usai Penangkapan DPO

Dia mengingatkan bahwa aturan pemerintah jelas melarang praktik pungutan tanpa persetujuan musyawarah dengan wali murid.

“Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak siswa dari keluarga ekonomi lemah agar mereka dapat mengakses pendidikan tanpa beban tambahan yang tidak resmi,”

Dengan adanya laporan ini, Satgas Saber Pungli Jawa Barat diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan dana KIP di SMK AL-Amin.

“Semua kewajiban ini harus dilaksanakan melalui musyawarah atau rapat komite sekolah, sehingga wali murid tidak merasa terbebani, terutama yang kesulitan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Ilham Ardiansyah, yang bertugas sebagai operator sekolah di SMK AL-Amin, mengaku tidak mengetahui detail terkait pungutan yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga :  Jaga Persatuan dan Bangun Bangsa, Bupati Bogor Ingatkan Pengorbanan Para Pahlawan di Harkitnas ke-118

“Saya kurang tahu juga, soalnya saya hanya bagian yang lewat PIP gitu, silakan diurus ada tim-timnya,” katanya.

Ilham menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya memberitahukan kepada siswa penerima KIP untuk mengambil bantuan di bank, setelah itu pihak sekolah memberikan surat konfirmasi terkait bantuan tersebut.

“Jadi ketika siswa dapet, kita ngasih tau ke siswa nanti suratnya sama kita kasih ke Siswa, baru siswa yang ngambil ke bank,” bebernya.

Ia juga membenarkan bahwa jumlah siswa penerima dana KIP di sekolah tersebut memang sekitar 140 siswa.

Di sisi lain, Kepala Sekolah SMK AL-Amin hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.***