
NARASITODAY.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas Muhammad Luthfi Hadyhan di Palembang merupakan tindakan bullying yang tidak dapat diterima dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Kasus ini terjadi setelah adanya perselisihan terkait jadwal piket antara Luthfi dan Lady Aurellia Pramesti, yang merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Akibat insiden tersebut, pihak Kemenkes memutuskan untuk membekukan status Lady sebagai mahasiswa hingga penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan ini mencerminkan masalah serius dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
“Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran, meskipun bukan bersifat sistematik tetapi kasuistis,” jelas Azhar. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang jelas terkait etika dan perilaku dalam dunia medis untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menyerukan perlunya reformasi dalam pendidikan kedokteran untuk memastikan bahwa semua mahasiswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan mendukung.
“Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Kita harus membersihkan carut-marut yang ada di sistem pendidikan kita,” ungkap Menkes Budi. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













