Google Terbukti Melanggar, KPPU Temukan Praktik Monopoli di Google Play Store

0
Google Terbukti Melanggar, KPPU Temukan Praktik Monopoli di Google Play Store

NARASITODAY.COM Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google akibat praktik monopoli yang dilakukannya. Dalam keputusan tersebut, KPPU menyampaikan beberapa temuannya.

KPPU menemukan bahwa Google mewajibkan para pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GBP System) ketika mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store. Namun, biaya layanan yang dikenakan berkisar antara 15-30%.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pilihan metode pembayaran yang tersedia, yang pada gilirannya menyebabkan penurunan jumlah pengguna aplikasi serta pendapatan atau transaksi, dan bahkan kenaikan harga hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan.

Selain itu, KPPU juga mencatat bahwa Google memberikan sanksi kepada pengembang yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh perusahaan. Sanksi tersebut termasuk penghapusan aplikasi atau larangan untuk melakukan pembaruan (update) aplikasi.

Baca Juga :  Jutaan Aplikasi Android Hilang dari Google Play Store, Ini Penyebabnya

“Akibatnya, beberapa aplikasi terpaksa hilang dari Google Play Store karena pengembang tidak mengikuti kebijakan GBP System,” kata KPPU dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Para pengembang aplikasi juga harus menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna pada aplikasi mereka. “Hal ini menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar,” tulis KPPU.

KPPU menilai bahwa Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 19 huruf a dan b dan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Denda sebesar Rp202,5 miliar dijatuhkan kepada Google, dan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta Play Store dihentikan.

Baca Juga :  5 Metode Menghapus Akun Google di HP Android dengan Aman dan Cepat

“Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan kesempatan kepada semua pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas KPPU.

Google Buka Suara dan Siap Ajukan Banding

Menanggapi sanksi denda dari KPPU, Google menyatakan akan mengajukan banding. Perwakilan Google menyampaikan ketidaksetujuan terhadap keputusan tersebut. “Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata perwakilan Google.

Perwakilan Google berpendapat bahwa praktik yang mereka terapkan memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia, termasuk mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif.

Baca Juga :  Teknologi Maju: Gemini 2.0 Flash dari Google Menguasai Chatbots dengan Prestasi Luar Biasa

“Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan menyediakan platform yang aman, akses ke pasar global, serta berbagai pilihan, termasuk sistem penagihan alternatif sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” jelas perwakilan tersebut.

Dalam keterangan itu juga disebutkan bahwa Google akan berkolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berlangsung. “Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujarnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel