Kementerian Kesehatan Indonesia Gagas Penyeragaman Kemasan Rokok, Terkait FCTC Pasca Keluarnya AS dari WHO

0
Ilustrasi merokok

NARASITODAY.COM – Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beberapa waktu lalu mengundang perhatian publik, tidak hanya di AS tetapi juga di negara-negara lain yang mengikuti jejak tersebut dengan melepas afiliasi mereka dari WHO.

Langkah AS yang selama ini dikenal sebagai pemberi dana terbesar WHO, menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai kredibilitas kebijakan yang dibentuk melalui organisasi tersebut.

Salah satu isu yang mencuat adalah kebijakan terkait Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang berpengaruh pada regulasi rokok, seperti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang kini digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia.

FCTC sendiri telah menjadi dasar dari banyak kebijakan internasional dalam mengatur penggunaan tembakau. Namun, keputusan beberapa negara keluar dari WHO kini memunculkan pertanyaan besar tentang relevansi kebijakan yang dihasilkan melalui FCTC, terutama bagi negara-negara yang memproduksi tembakau, seperti Indonesia.

Baca Juga :  Investasi Kripto, Gaya Hidup Finansial Baru Anak Muda yang Makin Populer

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa FCTC awalnya bertujuan untuk mengatur negara-negara produsen tembakau agar tunduk pada batasan-batasan tertentu dalam penggunaan tembakau.

Namun, menurut Hikmahanto, perjanjian ini lebih banyak didorong oleh negara-negara non-produsen tembakau yang, menurutnya, mengedepankan isu kesehatan untuk menekan industri tembakau di negara-negara seperti Indonesia.

“Bila dicermati, intervensi saat ini dilakukan melalui perjanjian internasional yang apabila sudah ikut, maka negara tersebut memiliki kewajiban untuk mentransformasikan ikatan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional,” katanya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Hikmahanto juga menilai bahwa FCTC kini menjadi kurang relevan setelah keluarnya AS dari WHO. Langkah ini, menurutnya, menunjukkan bahwa WHO tidak seharusnya menjadi otoritas tertinggi yang memaksakan kebijakannya kepada negara-negara anggotanya. Dalam hal ini, keputusan AS untuk keluar dari WHO dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga kedaulatan negaranya.

Baca Juga :  Bangladesh Dilanda Krisis Kesehatan Akibat Wabah Dengue dan Chikungunya yang Meningkat Tajam

Terkait dengan kebijakan yang diterapkan di Indonesia, yang mengadopsi FCTC, Hikmahanto mengingatkan bahwa pemerintah perlu berhati-hati. Indonesia, sebagai salah satu produsen tembakau terbesar di dunia, memiliki industri tembakau yang sangat besar, yang menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Pemerintah harus hati-hati dalam menerapkan FCTC di Indonesia, terutama karena negara ini tidak meratifikasi aturan global tersebut. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi nasional sehingga kebijakan ini menjadi tidak tepat bila diterapkan,” ujarnya.

Hikmahanto menekankan bahwa pemerintah harus menjaga kedaulatan dan kebebasan dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal, yang mencakup mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap sektor-sektor padat karya, termasuk industri tembakau. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya menciptakan lapangan pekerjaan melalui industri padat karya.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Proyek Kereta Api Kemenhub Semakin Meluas, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Medan

Industri tembakau, yang diketahui telah menciptakan jutaan lapangan kerja bagi masyarakat, kini terancam dengan munculnya inisiatif kebijakan yang tidak mendukung keberlanjutannya.

Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas bersama kabinet di Hambalang, Kabupaten Bogor, meminta agar proyek-proyek yang menciptakan lapangan pekerjaan, seperti industri padat karya, mendapatkan perhatian serius.

Untuk itu, Hikmahanto menyarankan agar Kemenkes melakukan koordinasi lebih intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang kemasan rokok tanpa identitas merek.

Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan diterapkan tetap seimbang dan mempertimbangkan dampak terhadap sektor tembakau yang melibatkan banyak tenaga kerja dan sektor terkait lainnya.

“Pemerintah harus menjaga kedaulatan dan kebebasan dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal,” pungkasnya.***