Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi di Indekos Cempaka Putih, Polisi Bergerak Cepat

0
Ilustrasi Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi

NARASITODAY.COM – Jagat dunia pendidikan tinggi, khususnya di lingkungan Universitas Indonesia (UI), kembali dikejutkan oleh sebuah insiden memilukan. Seorang dokter yang tengah menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di universitas ternama tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi.

Laporan mengenai kejadian ini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025), menguak sebuah pengkhianatan kepercayaan di lingkungan akademik yang seharusnya aman dan terhormat.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa privasinya dilanggar oleh tindakan pelaku. Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli pidana.

“Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo saat dihubungi pada Jumat (18/4), menggambarkan langkah awal kepolisian dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Muspika Nanggung Bersama PT Antam Pongkor Tertibkan Lubang Tambang Emas Ilegal

Tak berselang lama, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, dokter PPDS UI tersebut. Setelah melalui proses gelar perkara, status pelaku pun ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan sejak Kamis (17/4/2025).

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” tegas Kombes Susatyo.

Meskipun detail lengkap mengenai kronologi dan motif pelaku belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian, ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kombes Susatyo, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang diduga dilakukan.

Pihak Universitas Indonesia (UI) pun tak tinggal diam. Melalui Direktur Humas UI Prof Arie, pihak kampus menyatakan keprihatinan dan penyesalannya atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya.

Baca Juga :  Sheryl Sheinafia, Refo, dan Fauna Merilis Single 'Kalo Kita Jujur Jujuran', Membuat Warganet Ingin Segera Mendengarkannya

“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Prof Arie saat dihubungi wartawan pada Jumat (18/4/2025).

Prof Arie menegaskan bahwa UI memandang kasus ini sebagai isu yang sangat serius dan memerlukan penanganan segera.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya, menunjukkan komitmen pihak universitas untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.

Namun, pihak UI belum dapat memberikan tanggapan yang lebih mendalam mengingat kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. UI juga berkomitmen untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus sensitif ini.

“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” tutur Prof Arie.

Baca Juga :  Kisah Pilu Mahasiswi Indonesia di Iran, Ibu di Bogor Setia Menunggu Kabar Baik

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter PPDS di UI ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan tinggi dan citra institusi ternama. Lebih dari sekadar tindakan kriminal, insiden ini mencoreng nilai-nilai etika dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademik.

Kepercayaan yang diberikan kepada seorang calon dokter, yang seharusnya menjadi penyembuh dan pelindung, justru diduga disalahgunakan untuk tindakan yang merendahkan dan melukai martabat seseorang.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan pemulihan yang layak. Insiden ini juga menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.

Luka di kampus ternama ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan kepercayaan yang telah ternoda dapat perlahan dipulihkan.***