NARASITODAY.COM – Malang menimpa seorang siswi SMK di Pemalang yang harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban penculikan dan pencabulan. Polres Pemalang bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berusia 27 tahun berinisial MA, warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang diduga kuat menjadi pelaku kejahatan tersebut. Ironisnya, pelaku menjalankan aksinya dengan licik, menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdaya korban.
Kasus ini bermula dari laporan pilu orang tua korban berinisial T (49), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. “Kami mengamankan tersangka MA, setelah menerima laporan dari orang tua korban berinisial T (49) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dalam Konferensi Pers pada Rabu (23/4/2025).
Kapolres Pemalang menuturkan kronologi kejadian yang bermula ketika anak korban berpamitan kepada ibunya dengan alasan hendak bermain ke rumah teman. Sang ayah pun mengantarkan putrinya hingga ke depan sekolah. Namun, kecemasan mulai menyelimuti keluarga ketika sang anak tak kunjung kembali ke rumah.
“Karena anak korban tidak kunjung pulang ke rumah, kemudian orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut dengan menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Pemalang,” jelas Eko.
Berkat penyelidikan intensif, tim dari Polres Pemalang akhirnya berhasil melacak keberadaan korban di wilayah Jakarta Utara, bersama dengan MA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya kami menjemput anak korban, dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Eko.
Modus operandi MA terungkap dalam penyelidikan. Kapolres Pemalang menduga bahwa buruh harian ini mencari korban secara acak melalui media sosial. “Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” terang Kapolres Pemalang.
Janji manis pernikahan dari sosok yang mengaku sebagai anggota TNI inilah yang diduga kuat berhasil menjerat korban hingga bersedia meninggalkan Pemalang menuju Jakarta Utara.
Selama dalam “perjalanan” dan di tempat persembunyian, korban diduga mengalami tindakan pencabulan berulang kali. “Saat membawa anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara,” ungkap Kapolres Pemalang, menambah pilu kisah tragis ini.
Atas perbuatan kejinya, MA kini harus berhadapan dengan hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolres Pemalang.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Pemalang memberikan imbauan penting kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial.
“Agar anak-anak kita, tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam merencanakan dan melakukan aksi kejahatannya,” imbuh Kapolres Pemalang.
Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya interaksi daring tanpa pengawasan dan pentingnya memberikan pemahaman kepada anak-anak agar selalu berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang asing di dunia maya.***














