BPS Tegaskan Angka Kemiskinan Bank Dunia Hanya Referensi, Bukan Standar Nasional

0
Ilustrasi rumah

NARASITODAY.COM – Sebuah laporan terbaru dari Bank Dunia (World Bank) bertajuk Macro Poverty Outlook edisi April 2025 sontak menimbulkan perbincangan hangat di kalangan ekonom dan masyarakat luas.

Bagaimana tidak, laporan tersebut mengklasifikasikan mayoritas penduduk Indonesia, mencapai 60,3% atau setara dengan 171,91 juta jiwa dari total populasi 285,1 juta jiwa pada tahun 2024, sebagai penduduk miskin.

Angka ini didasarkan pada standar garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah ke atas, yakni pengeluaran sebesar US$ 6,85 per kapita per hari atau sekitar Rp 115.080 per orang per hari (dengan kurs Rp 16.800/US$).

Menanggapi data yang cukup mengejutkan ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, tampil memberikan klarifikasi dan imbauan penting. Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (30/4/2025), Amalia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan dan lebih bijak dalam memahami laporan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan internasional tersebut.

“Mari kita lebih bijak memaknai dan memahami angka kemiskinan bank dunia karena itu bukanlah sesuatu keharusan kita menerapkan, itu hanya referensi saja,” tuturnya dengan tenang namun tegas.

Baca Juga :  DTSEN Hadir, 7 Juta Data Tak Aktif Berpotensi Tereliminasi dari Bansos

Lebih lanjut, Amalia menjelaskan perbedaan mendasar dalam metodologi perhitungan yang digunakan oleh Bank Dunia dan BPS. Menurutnya, angka 60,3% penduduk miskin yang dirilis Bank Dunia menggunakan standar perhitungan yang berorientasi pada kelas menengah atas (upper middle class) dengan daya beli yang lebih tinggi, yaitu setara dengan US$ 6,85 per kapita per hari berdasarkan Paritas Daya Beli (PPP).

“Kita perlu bijak dalam memaknai angka yang disampaikan oleh Bank Dunia mengenai kemiskinan, yang 60,3% itu. Sebagai informasi, yang digunakan standar oleh Bank Dunia dan memperoleh data 60,3% itu adalah standar upper middle cass yang US$ 6,85 per kapita per hari PPP,” jelas Amalia.

Perbedaan krusial terletak pada nilai PPP yang sangat spesifik untuk setiap negara. Untuk Indonesia, nilai PPP yang ditetapkan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp 4.756. Amalia menekankan bahwa nilai PPP ini tidak bisa serta-merta dikonversikan langsung dengan nilai tukar mata uang saat ini.

Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor : GPM Pastikan Ketersediaan dan Aksesibilitas Pangan Yang Terjangkau Bagi Masyarakat

“Artinya kita tidak bisa langsung mengonversi dengan nilai tukar saat ini karena itu adalah nilai tukar PPP Base-nya 2017. Makanya angka konversinya akan berbeda,” sambungnya.

Dalam laporannya, Bank Dunia juga menyajikan data kemiskinan Indonesia berdasarkan standar garis kemiskinan PPP yang lebih rendah, yaitu US$ 2,15 per kapita per hari untuk kategori international poverty rate dan US$ 3,65 per kapita per hari untuk kategori lower middle income poverty rate.

Amalia kembali menegaskan bahwa global poverty line yang ditetapkan oleh Bank Dunia tidak dapat secara otomatis diterapkan di semua negara. Pasalnya, setiap negara memiliki national poverty rate yang unik, diukur berdasarkan karakteristik dan kondisi spesifik masing-masing negara.

“Global poverty line yang ditetapkan Bank Dunia itu tidak sekonyong-konyong langsung bisa diterapkan oleh masing-masing negara,” katanya.

Lebih jauh, Kepala BPS ini memaparkan bahwa metodologi perhitungan garis kemiskinan yang diterapkan oleh BPS juga berbeda signifikan dengan pendekatan Bank Dunia. BPS, jelasnya, tidak menggunakan basis national poverty line, melainkan menghitung angka kemiskinan di setiap provinsi yang kemudian diagregasikan untuk mendapatkan angka nasional.

Baca Juga :  Suhu Ekstrem dan Kualitas Udara Buruk Jadi Penyebab Kematian Massal di Belanda

“Waktu kita menghitung angka kemiskinan basisnya bukan national poverty line, tapi angka kemiskinan di masing-masing provinsi yang kemudian kita agregasi jadi angka nasional,” terang Amalia.

Pendekatan ini memungkinkan BPS untuk menangkap perbedaan biaya hidup dan standar kesejahteraan antar wilayah di Indonesia yang sangat beragam.

“Dengan demikian kita bisa menunjukan standar hidup di provinsi DKI tidak akan sama dengan standar hidup misalnya di Papua Selatan. Provinsi DKI dan Papua Selatan juga memiliki garis kemiskinan yang berbeda,” pungkas Amalia, memberikan gambaran betapa kompleksnya isu kemiskinan dan pentingnya interpretasi data yang cermat dan berbasis konteks lokal.

Pernyataan Kepala BPS ini menjadi penting untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam memahami data kemiskinan Indonesia di tengah sorotan laporan Bank Dunia.***