
NARASITODAY.COM- Kasepuhan adat di Kabupaten Bogor terus berupaya mempertahankan tradisi dan budaya leluhur mereka.
Namun, kekhawatiran masih muncul terkait kurangnya perhatian pemerintah, terutama dalam hal pengakuan legal dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
Saat ini, baru dua desa adat yang teridentifikasi secara resmi di Kabupaten Bogor, yakni Desa Urug di Kecamatan Sukajaya dan Desa Malasari di Kecamatan Nanggung. Padahal, masih banyak kasepuhan adat lain yang belum mendapat pengakuan serupa.
Salah satunya adalah Kasepuhan Kampung Jatake Nutug (Janut) yang berada di Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung.
Tokoh adat setempat, Abah Adih Gelar, berharap pemerintah memberikan pengakuan terhadap keberadaan komunitas adat di wilayahnya.
“Harapan kami ingin seperti di Banten Selatan, diakui oleh negara. Di Kampung Jatake Nutug ini, kami juga bagian dari keluarga besar masyarakat adat, satu saudara dengan yang di Banten Selatan dan Kampung Urug,” kata Abah Adih usai kegiatan Festival Budaya Ngalokat Cai. Minggu (18/05).
Ia menjelaskan, secara garis keturunan, komunitas adat di wilayahnya memiliki ikatan sedarah dengan masyarakat adat gelar alam dan Kampung Urug.
“Kalau di Banten Selatan gelar alam itu kakak, di sini sejarahnya perempuan yang ratu, sedangkan di Kampung Urug itu bungsu,” jelasnya.
Menurutnya, penting bagi bangsa ini untuk menghargai budaya dan tradisi sendiri.
“Kalau ingin tahu jati diri, kita harus menghargai adat dan budaya kita,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, mengatakan bahwa pemerintah daerah mendukung kegiatan pelestarian budaya seperti Festival Ngalokat Cai.
“Kemajuan kebudayaan bisa terlihat dari kegiatan seperti ini. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana kita bisa menggali nilai-nilai budaya itu, agar relevan digunakan saat ini dan bisa diwariskan ke anak cucu,” ujarnya.
Yudi menekankan pentingnya filosofi dalam setiap tradisi yang dilestarikan.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi khusus yang melindungi masyarakat adat.
“Peta (masyarakat adat) sudah ada. Bagian dari upaya melindungi mereka adalah pengembangan kebudayaan. Maka perlu adanya peraturan daerah khusus yang mengatur hukum masyarakat adat,” pungkasnya.













