Vonis Hukuman Ringan, Bunga Zainal Tuntut Sistem Hukum Indonesia Lebih Berpihak pada Korban

0
Bunga Zainal

NARASITODAY.COM – Artis Bunga Zainal meluapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dijalani dua pelaku penipuan investasi bodong berinisial AAACD dan SSFS. Dalam kasus yang menyebabkan kerugian senilai Rp 6,2 miliar, Bunga mempertanyakan vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Melalui unggahan emosional di akun Instagram pribadinya, Bunga menyampaikan rasa frustrasi hingga kebingungannya, bahkan menyampaikan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Bapak presiden yang saya hormati bapak @prabowo @gerindra Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari @pn.jakartabarat Apakah hukuman di negara kita se simple ini pak?” tulisnya, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Kenali Perbedaan Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc dalam Sistem Peradilan Indonesia

Ia mempertanyakan dasar kemanusiaan yang dijadikan alasan meringankan hukuman para pelaku, yang menurutnya sangat tidak sebanding dengan kerugian besar yang dialami.

“Apakah mungkin dengan dasar ‘kemanusiaan’ dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun? Apakah sesimple itu hukum di negara kita?” ungkap Bunga.

Minim Efek Jera dan Perspektif Korban Terabaikan

Istri dari produser film Sukhdev Singh itu juga menyoroti tidak adanya efek jera dalam vonis yang dijatuhkan. Ia meragukan dua tahun penjara mampu menggantikan kerugian dan penderitaan yang dialami.

Baca Juga :  5 Hal yang Sebaiknya Dihindari Orang Tua untuk Mencegah Anak Jadi Manja

“Dengan jumlah kerugian yang saya alami belum tentu dapat tergantikan hanya dalam waktu 2 tahun! Di mana efek jera yang didapat oleh para pelaku Tindak pidana???” tulisnya.

Bunga bahkan menggambarkan pelaku seolah tak merasa bersalah saat keluar dari penjara.

“Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yang mereka dapatkan hanya sedikit! Apakah mereka ‘JERA’??? TENTU TIDAK!!!!!”

Ia juga menilai sistem hukum terlalu berfokus pada sisi kemanusiaan terdakwa, tanpa memperhatikan penderitaan korban.

“Apakah ini adil untuk kami para korban? Apakah hanya melihat dari sisi kemanusiaan dari Terdakwa tanpa melihat dari sisi kami sebagai korban?”

Bunga menutup pernyataannya dengan harapan akan hadirnya keadilan yang lebih berpihak pada korban.

Baca Juga :  Ahmad Syaikhu Sampaikan Program Unggulan Saat Sambangi Sekretariat IJTI Jabar

“Materi, mental, waktu, tenaga, pikiran kami sudah habis-habisan tapi tidak dilihat. Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang buat itu! Saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice.”

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari laporan yang diajukan oleh Bunga Zainal pada Agustus 2024 terkait investasi bodong yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan besar. Total kerugian yang dialami Bunga mencapai Rp 6,2 miliar. Modus penipuan melibatkan dua pelaku yang kini telah menjalani proses hukum, meski hasil putusannya menuai kritik tajam dari sang korban.***

Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday