KECURANGAN PPDB TERUS BERULANG, BAGAIMANA SOLUSINYA

0
OPINI_HERU
FOTO : IST

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

SANGAT heran bin prihatin, mengapa kecurangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) terus berulang, padahal kejadian ini berlangsung sejak 2017.

Menurut data dari Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan ada 162 kasus kecurangan PPDB per tanggal 20 Juni 2024. Dari jumlah kecurangan tersebut terbagi menjadi:

1.Adanya tipu-tipu dalam PPDB (42 %). Kecurangan ini bisa dengan merubah nilai-nilai raport, lewat jalur prestasi. Ada kasus sekolah biasa yang obral nilai, sehingga banyak muridnya yang diterima di sekolah negeri.

Sementara ada sekolah favorit yang gigit jari, karena muridnya tidak diterima di sekolah negeri, karena kalah bersaing dengan sekolah yang obral nilai tersebut. Atau kecurangan ini bisa dengan memalsu piagam penghargaan.

Baca Juga :  APAKAH INDONESIA SUDAH MERDEKA?

2.Kecurangan jalur donasi (21 %) bisa dengan Kartu Keluarga (KK) palsu, menitipkan ke KK orang lain yang dekat dengan sekolah. Dan seabrek cara kecurangan lain yang berhubungan dengan administrasi.

3.Kecurangan jalur afirmasi (11 %). Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah , misalnya penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kecurangan jalur afirmasi juga mudah dilakukan karena berhubungan dengan administrasi. Banyak orang kaya, tiba-tiba berubah jadi orang miskin, hanya untuk bisa masuk sekolah negeri, rasa malu sudah pada hilang bro.

Baca Juga :  KOLABORASI ANTAR SEKOLAH AGAR PENDIDIKAN MAJU

4.Kecurangan lewat jalur mutasi (7 %). Kecurangan mutasi bisa dilakukan setelah naik ke kelas sebelas (nunggu setahun). Artinya kelas 10 sekolah di swasta setelah naik ke kelas sebelah baru mutasi ke sekolah negeri.

Dua tahun yang lalu, menurut data dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Kota Bogor ada sekitar 70 murid SMA swasta mutasi ke SMAN saat naik ke kelas 11.

Inilah karena sebagian besar masyarakat kita masih berorientasi negeri minded dalam menyekolahkan putra/inya.

Padahal sekarang banyak sekolah swasta yang sudah bermutu, bahkan ada yang mengalahkan sekolah negeri dalam mutunya.

Baca Juga :  BULAN RAMADHAN ADALAH  BULAN  AL QURAN

5.yaitu adanya gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dalam PPDB bisa lewat pintu belakang dengan tawaran wani piro?. Sebaik apapun aturan PPDB jika panitia, pejabat dan masyarakat masih bermental korup dan pragmatis, maka akan terus terulang kecurangan PPDB.

Saatnya Kejaksaan dan jika perlu KPK untuk memberantas praktik kecurangan PPDB ini, sehingga akan terjadi keadilan. Jayalah Indonesiaku. ***