
NARASITODAY.COM, JAKARTA– Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) terus menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.
Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah diterima oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa layanan HT-El memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya debitur perorangan, dalam mengajukan hak jaminan atas tanah.
“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, KTP dan Kartu Keluarga. Debitur juga akan mengisi formulir permohonan dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai nilai Hak Tanggungannya,” ujar Harison dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tarif PNBP untuk HT dikenakan berdasarkan nilai jaminan. Rinciannya sebagai berikut:
Sampai Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat
Di atas Rp250 juta–Rp1 miliar: Rp200.000
Di atas Rp1 miliar–Rp10 miliar: Rp2.500.000
Di atas Rp10 miliar–Rp1 triliun: Rp25.000.000
Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000
Pengajuan HT dapat dilakukan melalui pihak bank sebagai kreditur. Nantinya, bank dan debitur akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). APHT tersebut kemudian dicatatkan ke Kantor Pertanahan setempat, dan sertipikat tanah diberi catatan HT sebagai tanda jaminan.
Jika utang telah dilunasi, maka dilakukan penghapusan HT atau proses Roya. Pengajuan Roya dilakukan oleh pihak bank, dan setelah disetujui, catatan HT di sertipikat akan dihapus. Masyarakat kemudian akan mendapatkan Sertipikat Elektronik terbaru tanpa catatan HT.
“Untuk biaya Roya, masyarakat dikenakan Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT. Apabila sertipikat masih analog, maka akan dialihmediakan menjadi elektronik,” jelas Harison.
Roya dapat dilakukan secara elektronik jika HT yang diajukan sebelumnya juga melalui sistem elektronik. Sebaliknya, jika pengajuan HT dilakukan sebelum 2019, maka proses Royanya dilakukan secara manual melalui loket Kantor Pertanahan.
Sejak 2019, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sistem HT Elektronik secara bertahap. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepada masyarakat.***













