NARASITODAY.COM, JAKARTA – Industri alas kaki nasional tengah menghadapi tantangan serius akibat masuknya produk impor murah dan bekas yang diduga ilegal. Meski belum berdampak pada penutupan pabrik atau pemutusan hubungan kerja (PHK), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyuarakan kekhawatiran atas dampak jangka panjang terhadap pelaku usaha lokal.
Direktur Eksekutif Aprisindo, Yoseph Billie Dosiwoda, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada anggota asosiasi yang mengalami PHK atau penutupan pabrik akibat serbuan barang impor ilegal.
“Kalau sampai saat ini, di anggota kami alas kaki tidak ada ya sampai tutup dan PHK, kalau tekstil ya kami prihatin kondisi berat bagi teman-teman,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (13/10/2025).
Yoseph mencatat bahwa jumlah pabrik alas kaki di Indonesia saat ini mencapai sekitar 500 unit, mencakup skala besar, menengah, hingga kecil (UMKM/IKM), dengan sekitar 180 di antaranya merupakan anggota aktif Aprisindo.
Meski belum ada dampak langsung berupa PHK, Yoseph menyoroti ancaman serius dari sepatu impor ilegal yang dijual dengan harga sangat murah karena tidak melalui jalur resmi.
“Tidak ada pabrik alas kaki yang tutup dan karyawan PHK, imbas lesunya pasar dan serbuan barang impor ilegal. Tapi yang jadi masalahnya adalah ilegal yang tidak memenuhi standar SNI di sini. Dampak yang terjadi adalah kerugian, karena konsumen membeli barang yang jauh lebih murah yaitu impor ilegal. Ini jelas, maka kami meminta penegakan APH bertindak,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa produk ilegal tidak hanya beredar di pasar tradisional seperti Pasar Poncol Senen dan Pasar Jembatan Item Jatinegara, tetapi juga telah merambah pusat perbelanjaan besar, marketplace, dan media sosial.
“Menjadi keresahan kami bagi alas kaki UMKM/IKM adalah penjualan melalui marketplace toko online resmi atau media sosial, karena ini ada sepatu tiruan dengan mirip ilegal atau meniru punya merk global brand, atau produk sepatu lokal, tetapi dengan harga yang jauh lebih murah. Ini peran APH juga harus mampu menindak,” kata Yoseph.
Menurutnya, hampir mustahil sepatu impor murah bisa masuk secara resmi karena harus memenuhi berbagai kewajiban seperti Pajak, PNBP, dan standar SNI. “Apakah ada sepatu impor murah kalau resmi? di mana sudah kena PNBP, SNI dan masuk jalur resmi (bea masuk), saya berani kompetitif, hampir tidak ada. Yang ada impor ilegal,” ujarnya.
“Kalau impor ilegal sudah pasti jauh lebih murah dan ini yang merusak produk lokal UMKM/IKM alas kaki di dalam negeri. Ini yang harus ditindak secara berkelanjutan,” tambahnya.
Aprisindo mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku impor ilegal. Yoseph bahkan mengusulkan pembentukan instrumen hukum khusus yang lebih efisien dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Pemerintah bersama APH harus secara konsisten menindak pelaku impor ilegal, bukan hanya alas kaki, baik yang dilakukan WNI/WNA sekalipun, dengan membentuk instrumen dan hukum acara yang khusus tidak panjang dan efektif dari penindakan sampai proses pengadilan dalam waktu singkat sehingga memitigasi praktik penegakan hukum di kasus impor ilegal,” tandasnya.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














