NARASITODAY.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyambut baik langkah pemerintah memindahkan artis Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni sebelumnya diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sugiat menilai pemindahan tersebut sebagai langkah strategis untuk memutus jaringan peredaran narkoba yang kerap dikendalikan dari balik jeruji. “Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Ia juga memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Agus Andrianto, atas tindakan cepat dan tegas dalam menangani kasus tersebut. “Saya sebagai Wakil Ketua Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kemenimipas Pak Agus yang memindahkan Ammar Zoni langsung ke Nusakambangan,” kata Sugiat.
Menurutnya, sejak awal menjabat, Agus telah menunjukkan komitmen untuk menertibkan lembaga pemasyarakatan dari berbagai tindak kejahatan. “Seharusnya memang kan sejak awal dilantiknya Pak Agus dia punya komitmen untuk menertibkan lapas dan rutan dari tindak kejahatan yang selama ini ditudingkan lah, seperti peredaran narkoba, penipuan online,” tambahnya.
Sugiat juga menduga Ammar Zoni tidak beraksi sendirian dan menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum petugas. “Kenapa Ammar Zoni bisa jual narkoba di Lapas Salemba? Kan nggak mungkin itu hanya disebut kelalaian dari petugas lapas, pasti ada indikasi keterlibatan petugas lapas mem-backup itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Lapas untuk menyelidiki lebih dalam persoalan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia mempertanyakan efektivitas pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dalam menyelesaikan akar masalah.
“Ammar Zoni dipindahkan merupakan reaksi terhadap sistem pengamanan yang kecolongan sehingga bisa terjadi peredaran narkoba di rutan (Salemba). Tetapi apakah dengan dipindahkannya Ammar Zoni ke Nusakambangan lapas ‘super maximum security’ persoalan masuk dan beredarnya narkoba di rutan dan lapas akan teratasi?” kata Andreas Hugo.
Ia menambahkan, “Untuk memahami dan mengidentifikasi, untuk mencari solusi terhadap peristiwa-peristiwa masuknya narkoba, senjata, maupun pelanggaran lain di rutan dan lapas, Komisi XIII akan membentuk Panja Lapas untuk mendalami dan mencarikan solusi permasalahan ini.”
Sebelumnya, Ammar Zoni tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba. Ia diduga beroperasi bersama lima orang lainnya: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan memperoleh barang haram dari pihak luar.
Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya, dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














