Presiden Prabowo Beri Gelar & Tunjangan Rp 50 Juta untuk Ahli Waris Pahlawan Nasional

0
ahli waris
Pemerintah Pastikan Dukungan Berkelanjutan bagi Ahli Waris Pahlawan Nasional dengan Tunjangan Rp 50 Juta. Foto : inbrita.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmen negara untuk memberikan dukungan kepada para penerima gelar pahlawan nasional. Dukungan ini salah satunya diwujudkan dalam bentuk dukungan finansial kepada ahli waris mereka.

Menurut Gus Ipul, para pahlawan nasional berhak menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun bagi ahli warisnya.

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari pahlawan, kita beri dukungan Rp 50 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (12/11/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo: THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Bonus untuk Pengemudi Online

Ia menambahkan bahwa nilai tunjangan tersebut bukan menjadi fokus utama.

“Nggak banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi,” sambungnya.

Pemberian tunjangan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Baca Juga :  Iran Minta Maaf ke Tetangga, Tegas Tak Akan Menyerah pada AS dan Israel

Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris keluarga pahlawan berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan Rp 50 juta per tahun.

“Besaran tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional sebesar Rp50 juta per tahun,” demikian tertulis dalam Pasal 19 Perpres tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 21 mengatur bahwa pemberian tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional akan dihentikan apabila janda/duda yang sah dari pahlawan nasional, serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional, meninggal dunia.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Soroti Sejarah Panjang Hubungan Indonesia dan Rusia, dari Politik hingga Budaya

Selain pahlawan nasional, pemerintah juga memberikan tunjangan berkelanjutan kepada perintis kemerdekaan sebesar Rp 8,69 juta per tahun. Sementara itu, janda dan duda dari perintis kemerdekaan mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 2 juta per tahun.

Tunjangan berkelanjutan bagi perintis kemerdekaan dapat dihentikan jika janda atau duda perintis kemerdekaan meninggal dunia atau melakukan tindak pidana dengan masa tahanan paling sedikit selama 5 tahun.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com