NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump kembali memperketat aturan pengajuan visa bagi warga negara asing. Kali ini, perhatian khusus diberikan pada kondisi kesehatan pemohon, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit kronis.
Dalam sebuah telegram yang dikirim Menteri Luar Negeri Marco Rubio kepada kedutaan besar dan konsulat AS pada 6 November lalu, petugas visa diminta untuk mempertimbangkan kondisi medis pemohon sebagai salah satu faktor penentu persetujuan visa. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengantisipasi potensi tingginya biaya medis di AS.
Aturan terbaru ini tak hanya menyoroti penyakit menular seperti kebijakan sebelumnya. Petugas kini diperbolehkan menolak aplikasi visa jika memandang kondisi kesehatan pemohon—seperti obesitas, diabetes, kanker, gangguan kardiovaskular, penyakit pernapasan, gangguan metabolik hingga kondisi kesehatan mental—berisiko memerlukan biaya perawatan yang besar selama berada di AS.
“Petugas harus mempertimbangkan kesehatan pemohon,” tulis telegram tersebut, seraya menyebut bahwa beberapa kondisi medis dapat menimbulkan biaya pengobatan mencapai ratusan ribu dolar.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan calon pelancong dan ekspatriat, terutama bagi mereka yang tengah menjalani pengobatan jangka panjang. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai standar evaluasi yang digunakan petugas visa saat menilai risiko kesehatan pemohon. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detik.com












