NARASITODAY.COM, JAKARTA- Notaris Cecilia Masidin mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 215/PUU-XXIII/2025 tersebut digelar di Ruang Sidang MK dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Selasa (18/11/2025).
Pemohon mempertanyakan proses penyelesaian Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang dinilai tidak melalui sidang pembuktian. Permohonan tersebut didaftarkan pada 19 Maret 2024 dan diperbaiki pada 6 Agustus 2024, namun langsung diputus pada 3 Januari 2025 tanpa mendengarkan saksi maupun ahli. Menurut Pemohon, rentang waktu lebih dari sembilan bulan tanpa proses pembuktian menyebabkan dirinya kehilangan kesempatan untuk memperpanjang masa jabatan sebagai notaris hingga usia 70 tahun.
Cecilia yang berusia 67 tahun pada 24 Juni 2024 menilai proses tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman. Ia berpendapat putusan MK tersebut tidak menerapkan asas peradilan cepat seperti halnya perkara PHPU yang dapat diputus dalam waktu 14 hari.
Pemohon menyatakan telah aktif mengikuti perkembangan uji materi terkait usia pensiun notaris, baik dalam perkara 84/PUU-XXII/2024 maupun permohonan lain. Ia berharap putusan MK kelak dapat memperbolehkan notaris memperpanjang masa jabatan sampai maksimal usia 70 tahun, sehingga dirinya dapat tetap bekerja untuk menafkahi keluarga sebagai orang tua tunggal.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan norma Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia jabatan dapat diperpanjang menjadi 67 tahun, dan kemudian diperpanjang setiap tahun hingga usia 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan. Pemohon juga meminta makna baru norma tersebut berlaku sejak 19 Maret 2024.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai permohonan Pemohon perlu dilengkapi karena pasal serupa telah diputus MK dalam perkara sebelumnya. Ridwan menyoroti kurang lengkapnya bagian awal permohonan terkait rujukan undang-undang.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan legal standing Pemohon serta alasan permohonan diajukan kembali meski substansinya pernah diuji di MK. Arsul meminta Pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon menyampaikan argumentasi yang berbeda dari perkara sebelumnya, yakni Perkara Nomor 179/PUU-XXIII/2025.
Pemohon juga diminta menjelaskan secara rinci pertentangan norma tersebut dengan UUD 1945.
Di akhir sidang, Saldi memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Berkas perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. Sidang lanjutan akan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Wartawan : Andreas














