Hamline University Damai dengan Erika Lopez Prater, Akhir Drama Pemecatan Profesor Seni Islam

0
Erika Lopez Prater
Erika Lopez Prater.Foto : sahanjournal.com

NARASITODAY.COM, MINNESOTA – Kasus pemecatan Profesor Erika Lopez Prater dari Universitas Hamline di Minnesota, yang dipicu oleh penayangan gambar Nabi Muhammad SAW di kelas, telah berakhir damai.

Prater, yang menuntut balik kampus atas tuduhan diskriminasi agama dan pencemaran nama baik, dilaporkan telah mencapai kesepakatan penyelesaian dengan pihak universitas pada Juli 2024.

Meskipun kesepakatan telah dicapai, CBS News melaporkan bahwa perincian penyelesaian antara Prater dan Universitas Hamline masih dirahasiakan.

Kasus yang terjadi pada Oktober 2023 ini memicu diskusi sengit tentang konflik antara kebebasan akademik dan sensitivitas keagamaan, khususnya terkait larangan keras penggambaran Nabi Muhammad dalam ajaran Islam.

Baca Juga :  Kota Tua Islam yang Menyimpan Sejarah Menakjubkan: 5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi

Kontroversi bermula ketika Prater, yang mengajar mata kuliah seni Islam sebagai bagian dari kursus seni global menunjukkan lukisan yang menampilkan Nabi Muhammad SAW di depan mahasiswanya.

Seketika, salah seorang mahasiswi Muslim bernama Aram Wedatalla menyatakan keberatannya, menganggap tindakan profesor itu sebagai tindakan Islamofobia. Wedatalla, yang juga menjabat sebagai presiden Asosiasi Mahasiswa Muslim Hamline, mengungkapkan rasa sakit hatinya.

“Sungguh menghancurkan hati saya bahwa saya harus berdiri di sini untuk memberi tahu orang-orang bahwa ada Islamofobia dan sesuatu yang benar-benar menyakiti kita semua, bukan hanya saya,” kata Wedatalla dikutip Al Jazeera.

Menyusul protes tersebut, Universitas Hamline segera mengambil tindakan tegas dengan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Prater.

Baca Juga :  Kylian Mbappe Dilempar Tanggung Jawab: Real Madrid Temukan Kelemahan yang Mengganggu

Prater lantas menggugat universitas kecil di St. Paul itu, menuduh mereka melakukan diskriminasi agama dan pencemaran nama baik, yang merusak reputasi profesional dan pribadinya.

Dalam gugatan tersebut, pengacara Prater menyoroti dampak dari label yang diberikan kampus kepada kliennya.

“Di antara hal-hal lain, Hamline menyebut tindakan Dr Lopez Prater sebagai ‘Islamofobia yang tidak dapat disangkal’,” kata pengacaranya dalam sebuah pernyataan.

Pengacara tersebut menambahkan bahwa label tersebut memiliki konsekuensi jangka panjang bagi karier Prater.

“Komentar seperti ini, yang sekarang telah diterbitkan dalam berita di seluruh dunia, akan mengikuti Dr. Lopez Prater sepanjang kariernya, yang berpotensi mengakibatkan ketidakmampuannya untuk mendapatkan posisi tetap di lembaga pendidikan tinggi manapun,” jelas pengacara Prater.

Baca Juga :  Tradisi Unik Peringatan 1 Muharram di Berbagai Daerah Indonesia dan Dunia

Prater sendiri mengklaim bahwa ia telah memberikan peringatan sebelumnya di silabus dan siap mengakomodasi mahasiswa yang merasa tidak nyaman dengan materi ajarannya.

Meskipun hakim menolak beberapa tuntutan dalam gugatan awal Prater, hakim mengizinkan gugatan untuk dilanjutkan atas dasar diskriminasi agama, sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai penyelesaian di luar sidang.

Menanggapi kontroversi ini, Presiden Universitas Hamline Fayneese Miller dan Ketua Dewan Pengawas Ellen Watters sempat menyatakan akan meninjau dan memeriksa kembali tindakan yang telah diambil kampus.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com