Pembangunan Ruko di Leuwiliang Sebabkan Jalan Licin dan Berdebu, Diduga Tak Berizin

0
Pembangunan Ruko di Leuwiliang Sebabkan Jalan Licin dan Berdebu, Diduga Tak Berizin.

NARASITODAY.COM – Aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Raya Terminal Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menuai keluhan dari para pengendara.

Tanah merah yang berceceran di jalan membuat kondisi menjadi licin dan berdebu, menimbulkan kekhawatiran bagi pengendara roda dua yang melintas.

Sejumlah warga bahkan mencurigai bahwa proyek pembangunan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Leuwiliang, Heri Gunawan, yang menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait kondisi jalan yang dipenuhi tanah akibat aktivitas pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Akibat Hujan dan Angin Kencang Satu Sekolah Ambruk, Lima Rumah Tertimpa Pohon di Sukajaya

“Saya kemarin sudah ke lokasi dan sudah menegur pemilik lahan, tapi tidak ada pemilik proyek. Nanti saya akan ke sana lagi untuk memastikan,” kata Heri, Senin (23/9/2024).

Heri menambahkan, saat inspeksi yang dilakukan bersama petugas Babinsa, pihaknya tidak bertemu dengan pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah Liar Belakang Pasar Parung Meresahkan Masyarakat 

“Saya juga belum tahu secara pasti bangunan apa yang sedang dibangun di sana,” ujarnya.

Kondisi jalan yang dipenuhi tanah merah tak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tapi juga menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Heri mengaku sudah menegur pihak terkait agar segera membersihkan jalan demi keamanan pengendara.

“Saya sudah menegur mereka untuk membersihkan jalan agar tidak ada kecelakaan akibat tanah yang licin,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Kelompok Gangster yang Hendak Tawuran di Parung, Dua Orang Remaja di Giring Polisi 

Terkait perizinan, Heri menyebut bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima laporan resmi dari pemilik lahan, baik secara lisan maupun tertulis.

Bahkan, proyek pembangunan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Soal izin, saya belum dapat informasi karena kepala desa setempat juga belum melapor ke kami. Tapi jika terbukti tidak berizin, kami akan segera menindaklanjutinya,” tutup Heri. (Man)