NARASITODAY.COM, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) penting yang ditujukan untuk seluruh anggota PWI di Indonesia. Tiga SE tersebut mengatur soal larangan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi kemanusiaan bagi korban banjir di wilayah Sumatera.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa SE pertama menegaskan kembali larangan rangkap jabatan di lingkungan organisasi PWI. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 yang merujuk pada Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2.
“Pengurus PWI tidak diperbolehkan merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi. Begitu juga pengurus PWI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap di tingkat provinsi atau pusat,” ujar Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengecualian tetap ada. Pengurus PWI masih diperbolehkan aktif di forum wartawan atau menjadi pengurus organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, maupun AMSI.
SE kedua berkaitan dengan perpanjangan KTA PWI. Dalam SE Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, PWI Pusat memberikan diskresi bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, hingga 2025 untuk melakukan perpanjangan.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025 lalu.
“Silakan KTA yang sudah habis masa berlakunya diperpanjang melalui mekanisme normal lewat PWI Provinsi, dengan tetap melengkapi persyaratan sesuai PD dan PRT PWI,” katanya.
Kesempatan perpanjangan KTA ini dibuka mulai sekarang hingga Februari 2026.
Jika tidak dimanfaatkan, KTA yang sudah mati tidak bisa diperpanjang lagi, dan status keanggotaan akan kembali ke tahap awal dengan mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Sementara itu, SE ketiga menyangkut aksi kemanusiaan. PWI Pusat mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam penggalangan donasi bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui PWI Peduli, donasi dibuka melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.
“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa tanggap darurat berakhir. Mari kita bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang terdampak banjir di Sumatera,” tutupnya.
Wartawan : Andreas














