Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Penyelewengan Kuota Haji

0
KPK
Mantan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas. Foto : jawapos.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12/2025).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Yaqut diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih delapan jam dan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status Yaqut masih sebagai saksi lantaran penyidik masih membutuhkan sejumlah informasi penting, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak asosiasi penyelenggara ibadah haji. Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK dan BPK,” kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  Lepas Calon Jemaah Haji 2026, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tekankan Perlindungan Maksimal

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi rangkaian informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. Keterangan para saksi dinilai penting untuk merangkai secara utuh proses penentuan dan pembagian kuota haji tambahan.

“Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik, mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini, di mana pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” lanjut Budi.

Ia menjelaskan, tambahan kuota tersebut sejatinya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler agar masa tunggu keberangkatan bisa dipersingkat. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama saat itu mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang.

“Namun demikian, dari 20 kuota haji tambahan tersebut dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama menjadi 50%-50%,” ujarnya.

Baca Juga :  Tio Fridelina Klaim Operasi Pengobatan Tertunda Gara-Gara Pencegahan KPK

Padahal, pembagian kuota haji telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen.

“Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92% untuk ibadah haji reguler dan 8% untuk ibadah haji khusus. Atau kalau dari jumlah 20 ribu kuota, maka ada sejumlah 18.400 untuk ibadah haji reguler. Artinya bisa memangkas panjangnya antrean para calon cemaat itu menjadi lebih singkat lagi,” kata Budi.

Akibat kebijakan tersebut, kuota haji reguler justru menyusut, sementara kuota haji khusus mengalami peningkatan signifikan. Dari semestinya hanya 1.600 kuota atau setara 8 persen, jumlah kuota haji khusus bertambah menjadi 10.000.

Baca Juga :  Dana PIP Rp 4,3 M untuk Ribuan Siswa di Kabupaten Bogor Tak Tersalurkan

Kuota haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8% atau 1.600, bertambah secara signifikan menjadi 10.000,” ungkap Budi.

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dalam kasus ini, KPK menyebut sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun gagal akibat perubahan pembagian kuota tersebut.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan awal kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset telah disita penyidik, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber