
NARASITODAY.COM, BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto meminta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan insinerator milik PT Aspex Kumbong. Pasalnya, perusahaan itu hanya memiliki izin untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), bukan limbah umum.
Rudy mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan diminta turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas perusahaan tersebut. Pemeriksaan mencakup perizinan, dampak lingkungan, serta izin lingkungan yang dimiliki PT Aspex Kumbong.
“PT Aspex Kumbong diberikan izin menggunakan insinerator untuk limbah B3, bukan limbah umum,” kata Rudy, Senin (12/1/2026).
Permintaan evaluasi itu menyusul informasi bahwa PT Aspex Kumbong menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pengelolaan sampah. Kerja sama tersebut menjadi perhatian karena terkait batasan izin penggunaan insinerator.
Menurut Rudy, pengelolaan sampah dan limbah harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Dia menegaskan, pengelolaan sampah harus dilaksanakan bersama-sama tanpa merugikan masyarakat setempat.
“Kami minta dicek perizinannya, dampak lingkungannya, dan izin lingkungannya, termasuk apakah masyarakat menyetujui atau tidak,” ujarnya.
Rudy menyebutkan, langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari DLH Kabupaten Bogor setelah pemeriksaan lapangan dilakukan.***
Editor : Alysa
Wartawan : Amelia Azizah
Sumber : Timetoday.id













