Aktivis Hak Asasi Manusia Iran Peraih Nobel Perdamaian 2023 Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih dari Tujuh Tahun

0
Peraih Nobel Perdamaian
Meski tubuhnya melemah akibat mogok makan, semangat perlawanan Narges Mohammadi tak padam. Otoritas Iran menjatuhkan vonis tambahan penjara dan pengasingan terhadap peraih Nobel Perdamaian 2023 itu.Foto : aljazeera.com

NARASITODAY.COM, TEHERAN – Suara Narges Mohammadi dari balik dinding beton Penjara Mashhad mungkin terdengar lemah secara fisik, namun pesannya tetap lantang. Peraih Nobel Perdamaian 2023 tersebut baru saja dijatuhi tambahan hukuman lebih dari tujuh tahun penjara, tepat setelah ia mengakhiri aksi mogok makan yang mengancam nyawanya.

Kabar duka bagi aktivisme kemanusiaan ini disampaikan oleh tim hukumnya setelah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Iran. Pengacara Mohammadi, Mostafa Nili, mengungkapkan bahwa kliennya kini menghadapi masa depan yang semakin sulit di pengasingan.

“Dia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena berkumpul dan berkolusi untuk melakukan kejahatan,” ujar Mostafa Nili kepada kantor berita AFP, dikutip Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Keadilan untuk Tiara Aurellie, Pelaku Akses Ilegal Dijatuhi Hukuman Penjara

Tak berhenti di situ, pengadilan juga menambah beban hukuman bagi wanita berusia 53 tahun ini atas tuduhan penyebaran propaganda melawan negara. Selain jeruji besi, Mohammadi dijatuhi sanksi pengasingan untuk menjauhkannya dari pusat gerakan aktivisme.

“Dia juga dijatuhi hukuman penjara satu setengah tahun karena aktivitas propaganda dan akan diasingkan selama dua tahun ke kota Khosf di provinsi timur Khorasan Selatan,” tambah Nili.

Khosf adalah sebuah wilayah terpencil di timur Iran. Hukuman ini seolah dirancang untuk memutus komunikasi Mohammadi dengan dunia luar, termasuk larangan meninggalkan negara selama dua tahun. Meski demikian, Nili menyatakan bahwa pihaknya masih berharap pada proses banding agar Mohammadi bisa mendapatkan perawatan medis yang layak.

Baca Juga :  Fikri/Daniel Buktikan Kualitas, Menang Dua Gim Langsung di Korea Masters 2024

Sentuhan pilu mewarnai perjalanan hukum ini. Sebelum vonis dijatuhkan, Mohammadi sempat melakukan aksi mogok makan sejak 2 Februari sebagai protes karena haknya untuk menelepon keluarga dan pengacara dirampas. Tubuhnya yang terus digerogoti sakit sempat membuatnya dilarikan ke rumah sakit, namun ia dipaksa kembali ke sel sebelum pulih sepenuhnya.

“Narges Mohammadi mengakhiri aksi mogok makannya hari ini pada hari ke-6, sementara laporan menunjukkan kondisi fisiknya sangat memprihatinkan,” ungkap Yayasan Narges dalam keterangan resminya.

Pihak yayasan memperingatkan bahwa penahanan yang terus berlanjut tanpa perawatan medis yang tuntas merupakan ancaman langsung bagi nyawa sang jurnalis.

Sebagai wanita Iran kedua yang meraih Nobel Perdamaian, sosok Mohammadi adalah duri dalam daging bagi otoritas yang ia kritik. Penangkapan terbarunya pada Desember lalu dipicu oleh keberaniannya mengecam kematian mencurigakan seorang pengacara, Khosrow Alikordi.

Baca Juga :  Remaja 19 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan Gunung Putri, Diduga Gantung Diri

Jaksa Hasan Hematifar menuduh tindakan Mohammadi dalam upacara peringatan kematian Alikordi sebagai tindakan subversif.

“Jaksa Hasan Hematifar mengatakan kepada wartawan saat itu bahwa Mohammadi melontarkan pernyataan provokatif pada upacara peringatan Alikordi di kota Mashhad dan mendorong mereka yang hadir untuk meneriakkan slogan-slogan yang melanggar norma serta mengganggu ketenangan,” pungkas laporan tersebut.

Bagi dunia internasional, Narges Mohammadi tetaplah simbol perjuangan hak perempuan dan penghapusan hukuman mati yang tak goyah, meski kini ia harus menghadapi kesunyian di kota pengasingan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com