Arahan Presiden Tereksekusi! Satpol PP Bogor Turunkan 80% Baliho Ilegal dalam Semalam

0
Bogor
Menata wajah Kabupaten Bogor jelang Ramadan, Satpol PP gencarkan penertiban baliho, spanduk, dan umbul-umbul tak berizin di 40 kecamatan.Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

NARASITODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor memperketat pengawasan dan penertiban reklame yang tidak memiliki izin di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat sekaligus upaya penataan menjelang bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan, penertiban mencakup seluruh alat peraga, mulai dari baliho, umbul-umbul, hingga atribut reklame lainnya yang tidak berizin. Operasi dilakukan di 40 kecamatan berdasarkan laporan dari kepala unit Satpol PP di masing-masing wilayah.

Baca Juga :  KNPI Juara Friendly Match Mini Soccer usai Unggul Poin atas HIPMI, JJB dan Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor

“Arahan Presiden sudah ditindaklanjuti. Alat peraga kampanye yang selama ini muncul juga sudah dibersihkan semua,” kata Cecep kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Menurut Cecep, tingkat penurunan reklame tak berizin saat ini telah mencapai hampir 80 persen. Sisanya merupakan reklame yang berada di lokasi tinggi dan memerlukan alat khusus seperti sky walker untuk proses penurunan.

Baca Juga :  Mengapa Urusan Agama Menjadi Konsumsi Publik di Indonesia?

Pengawasan juga difokuskan pada reklame yang dinilai semrawut karena tidak memiliki izin. Ke depan, penataan akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor agar desain dan penempatan reklame lebih tertib sesuai aturan.

Selain baliho dan umbul-umbul, Satpol PP juga menertibkan spanduk komersial yang menempel di warung-warung tanpa izin, termasuk iklan rokok yang memanfaatkan bangunan milik pelaku usaha kecil.

Baca Juga :  Paslon no Urut 1, Rudy Susmanto - Jaro Ade : Bambu Sangat Penting Bagi Kehidupan Manusia

Cecep menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi lebih jelas terkait penataan reklame, termasuk klasifikasi ukuran untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, pelaku usaha, serta industri.

“Kami tidak sembarangan. Semua yang dicabut ditanyakan terlebih dahulu apakah memiliki izin atau tidak, agar semuanya kondusif,” ujarnya.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id