NARASITODAY.COM, JAKARTA – Mulai hari ini, Senin (16/3/2026), koridor kantor pemerintahan di berbagai penjuru Indonesia mungkin akan tampak lebih lenggang dari biasanya. Namun, sepinya meja kerja bukan berarti pelayanan mati suri. Pemerintah secara resmi memulai implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama lima hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurai potensi sumbatan arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini menjadi strategi “katup penyelamat” untuk memecah konsentrasi massa yang hendak pulang ke kampung halaman, tanpa harus mengorbankan jalannya roda birokrasi.
Bukan Libur Tambahan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan catatan tebal bahwa fleksibilitas ini jangan disalahartikan sebagai perpanjangan masa cuti. WFA hadir sebagai instrumen manajemen mobilitas agar masyarakat bisa merencanakan perjalanan dengan lebih cerdas.
“Dengan Perppu ini pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan,” kata Airlangga saat rapat kabinet paripurna (sebagai ilustrasi fleksibilitas kebijakan). Terkait WFA, ia menegaskan: “Kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.”
Berdasarkan skema yang ditetapkan, WFA berlaku dalam dua gelombang:
- Pra-Nyepi: 16 Maret dan 17 Maret.
- Pasca-Idulfitri: 25 Maret, 26 Maret, dan 27 Maret 2026.
Kendali di Tangan Pimpinan Instansi
Secara teknis, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memayungi kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Meski bersifat nasional, implementasinya di lapangan bergantung pada penilaian pimpinan masing-masing instansi.
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa WFA ini bersifat selektif. Artinya, tidak semua ASN bisa bekerja dari mana saja, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan nadi masyarakat.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” ujar Rini dalam keterangannya di Stasiun Gambir.
Layanan Vital Haram Terganggu
Pemerintah memberikan garis merah yang tegas yakini sektor-sektor strategis tidak boleh kendor. Petugas kesehatan di Puskesmas dan RSUD, aparat keamanan, petugas transportasi, hingga petugas lapangan di sektor vital lainnya tetap wajib menjalankan tugas secara normal.
Rini mengingatkan para pimpinan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk tetap waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya yang mendapatkan jatah WFA.
“Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal,” pungkasnya.
Dengan dimulainya periode WFA ini, pemerintah berharap kepadatan di jalur-jalur mudik dapat terdistribusi secara merata, sementara pelayanan administrasi negara tetap bisa diakses masyarakat melalui kanal-kanal digital yang telah disiapkan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














