NARASITODAY.COM, BOGOR – Jajaran Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Seorang pria berinisial AM (29) diamankan berikut ribuan butir obat terlarang dari kediamannya di Kecamatan Sukaraja, Rabu (15/4/2026) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, Ipda Tubagus Rekayasa, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan tim opsnal pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Awalnya anggota kami mendapati sekelompok pemuda yang sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di area jembatan Pasar Aphong, Desa Cipambuan,” ujar Ipda Tubagus dalam keterangannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan satu butir obat keras jenis tramadol di saku salah satu pemuda.
Dari hasil interogasi, diketahui obat tersebut diperoleh dari seorang penjual obat keras ilegal.
“Dari keterangan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” katanya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AM, warga Kampung Jampang, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Tim opsnal bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan pada Rabu sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku.
“Pada saat penangkapan, kami menemukan barang bukti di saku celana pelaku serta di dalam kamar,” jelas Ipda Tubagus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.384 butir Hexymer (pil kuning), 100 butir tramadol, dan 180 butir trihexyphenidyl (TriX). Seluruh barang bukti diduga merupakan obat keras ilegal yang diperjualbelikan tanpa izin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.














